Cegah Barang Terlarang Masuk, Kamar Hunian Binaan Lapas Kelas I Malang Digeledah

Aparat lakukan penggeledahan di kamar hunian warga binaan Lapas Kelas I Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Petugas Lapas Kelas I Malang melakukan razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan, Selasa (6/4/2021) malam. Itu dilakukan sebagai rangkaian kegiatan jelang Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke 57 sekaligus mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan lapas.

Kegiatan penggeledahan dilakukan mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.30 WIB. Dalam melakukan penggeledahan, Lapas Kelas I Malang berkolaborasi dengan BNN Kota Malang, Polresta Malang Kota, dan Kodim 0833 Kota Malang.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Danang Yudiawan mengatakan kegiatan penggeledahan dan razia tersebut, dilakukan dengan menyasar ke setiap blok hunian warga binaan.

“Usai dilakukan penggeledahan selama 2 jam, kami menemukan cukup banyak barang terlarang dimiliki oleh warga binaan. Barang terlarang itu antara lain seperti HP, korek api, senjata tajam, dan gas portable,” ujarnya , Rabu (7/4/2021).

Dari data yang berhasil dihimpun, barang-barang terlarang yang diamankan oleh petugas Lapas Kelas I Malang dari kamar hunian warga binaan adalah : 

-) Handphone sebanyak enam buah

-) Charger 4 buah

-) Senjata tajam 13 buah

-) Sendok logam 18 buah

-) Korek api 26 buah

-) Gas portable 1 buah

-) Music Box 2 buah

-) Kartu Remi 8 set

Barang terlarang masuk kamar hunian yang berhasil disita.

Dirinya mengungkapkan barang- barang terlarang yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan tersebut, akan dimusnahkan.

“Barang hasil razia dan penggeledahan ini akan kami data dulu. Setelah kami data, maka langsung kami musnahkan. Dan untuk warga binaan yang terbukti memiliki barang terlarang ini, maka kami berikan sanksi,” jelasnya.

Dirinya juga menambahkan, pihaknya akan memperketat penjagaan dan pengawasan. Agar kejadian masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan lapas, tidak terjadi kembali.

“Kami akan makin perketat pengawasan, pemeriksaan dan pengamanan. Agar barang terlarang tidak kembali masuk ke lingkungan Lapas Kelas I Malang,” pungkasnya.

Caption Foto : Humas Lapas Kelas I Malang / Petugas gabungan saat melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan Lapas Kelas I Malang. (Lil) 

Baca Juga:

  • LKPH UMM Resmi Tandatangani Kontrak Bantuan Hukum 2025, Siap Wujudkan Akses Keadilan
  • UIBU Gelar Riyoyoan Bersama Insan Media dan Organisasi Pers Malang Raya
  • Gelar Konferensi Pers, Persada Hospital Malang Akui Belum Komunikasi dengan Korban Pasien Oknum Dokter Cabul
  • Hadiri Halalbihalal Grib Jaya, Wali Kota Batu Sebut Grib Jaya Bagian Penting Tak Terpisahkan Dalam Proses Pembangunan
  • Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang, Ngaku Hanya Jalankan Standar Pemeriksaan
  • Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dokter di Malang Resmi Lapor Polisi
  • Menteri Imipas Agus Andrianto Tinjau Panen Perdana Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan
  • LKPJ Disetujui Dewan, Wali Kota Malang Siap Tancap Gas Bangun Pasar Gadang dan Blimbing
  • Hadiri Peluncuran SP2D Online melalui SIPD RI di Jakarta, Begini Kata Wali Kota Batu 
  • PSDKP Surabaya ‘Rahasiakan’ Hasil Pemeriksaan PT SMIP
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.