BATU (SurabayaPost.id) – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batu mendapat dana hibah untuk pemulihan ekonomi dari Kementerian Pariwisata sebesar Rp 15 miliar. Untuk itu, Kejari Kota Batu diminta memberikan pendampingan hukum terkait program pemanfaatan dana belasan miliar tersebut.
Hal itu, dibenarkan oleh Kajari Batu, Dr Supriyanto SH MH Sabtu (11/12/2020). Menurut dia, harapannya agar program tersebut berjalan dengan baik, lancar, tepat sasaran, tepat waktu, tepat mutu dan tertib administrasi.
Makanya, kata dia, dilakukan rapat koordinasi yang melibatkan beberapa pihak. Koordinasi itu digelar di Hotel El Royal Wijaya Kota Batu, Jumat, (11/12/2020).
“Di masa pandemi ini, kita bersama harus benar – benar melaksanakan protokol kesehatan Covid – 19, untuk menekan penularannya,” katanya.
Itu, kata dia, harus menyeimbangkan antara kegiatan pemulihan ekonomi dengan menjaga protokol kesehatan. Meski begitu, menurut Supriyanto harus mengukur
kapan harus menginjak gas untuk pemulihan ekonomi, selain itu harus mengukur pula kapan harus menginjak rem untuk menekan penularan Covid – 19.
“Dalam menyikapi kondisi seperti ini, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata telah memberikan hibah pariwisata kepada para pelaku usaha wisata dibidang perhotelan dan pelaku pariwisata,” paparnya.
Maka dari itu, dia sangat berharap program tersebut bisa terlaksana dengan baik dan tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, baik itu peraturan perundangan dan Juklak Juknis dari Kementerian.
“Kami pesan agar diverifikasi dan direview secara komprehensif pihak – pihak yang berhak menerima hibah.Kemudian untuk memastikan bahwa betul – betul mereka yang berhak menerimanya sesuai dengan persyaratan,dan ketentuan yang berlaku, serta jangan ada manipulasi data maupun fakta,” tegasnya.
Dengan demikian, tegas dia,bagi yang berhak menerimanya sesuai hasil verifikasi dan review. Sehingga ,kata dia, supaya bantuan hibah tersebut, dipergunakan sesuai ketentuan yang telah mengaturnya dan jangan dipergunakan di luar keperuntukannya.
“Kemudian agar segera membuat bukti pertanggungjawaban penggunaan hibah tersebut,” ujarnya.
Selain itu, ujar dia, perlu koordinasi dengan lintas lembaga. Misalnya dengan Disparta, Inspektorat, BKD ,Kejaksaan, Kepolisian, PHRI dan lainnya. “Itu untuk memastikan pelaksanaan program tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan,” timpalnya.
Yang perlu diinformasikan lagi, rapat koordinasi persiapan pelaksanaan hibah pariwisata untuk Hotel se-Kota Batu tahun 2020 ,yang dihelat di Hotel El Royal Wijaya Batu tersebut, dihadiri.
Kajari Batu Dr Supriyanto SH MH, Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Drs Arief As Siddiq, dan Jaksa Pengacara Negara Kejari Batu, Ketua Asosiasi Perhotelan Kota Batu dan peserta Perwakilan Hotel se-Kota Batu sebanyak 76 Peserta.
Dan upaya Kejari Batu dalam melakukan pendampingan hukum (Legal Assistance) terhadap penyaluran Dana Hibah dari Kementerian Pariwisata kepada Pemkot Batu tersebut agar kegiatan yang dimaksud bisa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Gus)
Leave a Reply