SURABAYA (surabayapost.id) – Sekitar 25 member MeMiles dari Jakarta mendatangi Mapolda Jatim, Selasa (14/1/20). Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada para tersangka kasus dugaan investasi MeMiles.
Sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan sebanyak empat tersangka dalam kasus investasi MeMiles diantaranya, Kemal T (Owner MeMiles), F Suhanda (Managing Director), Eva (Master Leader), dan Prima (bagian IT). Para tersangka tersebut kini telah ditahan di Mapolda Jatim.
Ditemui para wartawan, Ichsan Azis (38) yang merupakan salah satu member MeMiles mengaku alasan dirinya dan teman-temannya memberikan dukungan kepada para tersangka. Menurut mereka berinvestasi di MeMiles tidak merugikan. “Sejak kami bergabung dengan MeMiles, kami tidak pernah dirugikan. Bahkan kami merasa diuntungkan,” ujarnya.
Ia juga menerangkan, keuntungan yang ia maksud bukan soal reward yang didapat dari aplikasi jasa iklan MeMiles tersebut. “Melalui applikasi MeMiles saya jual mobil dan mobil saya laku dari iklan di situ (MeMiles). Itulah keuntungan yang saya dapat. Kalau soal reward itukan bonus, kalau dapat syukur kalau tidak juga tidak apa-apa,” papar Ichsan.
Saat ditanya soal member lain yang merasa dirugikan dan melapor ke Polda Jatim, pria asal Jakarta tersebut menilai hal itu disebabkan karena kurangnya informasi yang didapat. “Itu terjadi karena mereka masuk dengan cara yang salah, dengan ditawarkan investasi oleh orang yang memfollow up. Padahal itu bukanlah pruduknya, produknya adalah menjual slot iklan,” pungkas Icsan.
Sementara itu, member yang lainya yakni Yan Hendra menerangkan, reward yang ditawarkan merupakan strategi marketing MeMiles. “Saya menilai, itu hanya strategi marketing, supaya orang tertarik menggunakan aplikasi MeMiles ini,” ungkap Yan.
Yan dan rekan-rekannya berharap agar kasus tersebut segera selesai dan MeMiles dapat beroperasi kembali. “Kami berharap segera selesai dan aplikasinya bisa digunakan lagi. Karena kami justru merasa dirugikan dengan tidak beroperasinya MeMiles,” pungkasnya. (aha/fan)
Leave a Reply