MALANG (SurabayaPost.id) – Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dicurigai main mata dengan PDAM Kota Malang. Pasalnya, Surat Edaran (SE) Nomor SA.02.03.-MN/253 dinilai tidak adil karena tak disertai dokumen pendukung.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto meminta pihak Kementerian PUPR membatalkan dan mencabut Surat Edaran (SE) Nomor SA.02.03.-MN/253 tersebut. “Kami minta surat edaran tersebut dicabut dan dibatalkan,” papar dia, Jum’at (15/2/2019).
Alasan dia karena Pemerintahan Kabupaten Malang menduga banyak hal yang janggal. Apalagi, perizinan pemakaian air bawah tanah dari PDAM Kota Malang belum diberikan Pemkab Malang.
Makanya dia mencurigai Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) bermain mata atau kongkalikong dengan pihak PDAM Kota Malang. “Sebab, surat edaran itu tidak dilengkapi izin lingkungan atau rekom pack dari Dinas Lingkungan Hidup tidak ada, dan melihat dari Dasar kepemilikan mata air Wendit masuk dalam aset Pemkab Malang Cq Dinas Pariwisata, serta Ceking lapangan tidak dilampirkan,” jelasnya.
Makanya, kata dia, jika PDAM Kota Malang tak memberikan respon positif, Pemkab Malang harus melakukan tindakan tegas. “Kalau masih seperti ini, sudahlah, putuskan saja kontrak dengan PDAM Kota Malang. Sumber air Wendit kita kelola sendiri,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko. Ia meminta Kementerian PUPR untuk mencabut surat tersebut.
“Jika tidak dicabut dalam dalam tempo seminggu ke depan (hingga 19 Februari 2019, red), kami menempuh jalur hukum dan menggugatnya,” teganya.
Menurut dia, jika Kementerian PUPR tidak mencabut, Pemkab Malang wajib melakukan gugatan melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, Kementerian PUPR telah mengeluarkan 4 SK yang dinilai tidak prosedural.
“SK tersebut mengenai penguasaan dan pengelolaan sumber air Wendit yang dikomersilkan oleh PDAM Kota Malang. Yakni, SK No 926/KPTS/M/2018 tentang pengelolaan sumber air Wendit I, SK No 927/KPTS/M/2018 untuk pengelolaan sumber air Wendit II, SK No 928/KPTS/M/2018 tentang pengelolaan sumber air Wendit III, serta SK tentang Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) sumber air Wendit,” papar dia.
Dalam SK tentang BJPSDA, lanjut Hari, dinilai sangat menguntungkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan merugikan Pemkab Malang sebagai pemilik lahan. “Di SK BJPSD ini untuk sharing keuntungan yang diterima Pemkab Malang hanya Rp 100 per meter kubik dari Rp 133 per meter kubik. Sebab yang Rp 33 dibayarkan kepada Perum Jasa Tirta I,” tandasnya. (lil)
Leave a Reply