
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kasus dugaan penggelapan sertifikat rumah menjerat Bos Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur berinisial GY dilaporkan warga Dau ke Polisi. Ia dilaporkan Maya Tri Utami (27), warga Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur ke Polresta Malang Kota pada Kamis (09/05/2025) siang.
Laporan ini bermula dari pinjaman yang diajukan ayah Maya, Solikin, ke KSU Unggul Makmur pada 2016 senilai Rp700 juta dengan menjaminkan sertifikat rumah. Maya menyebut, sang ayah rutin mencicil pinjaman hingga lunas pada 2018 menggunakan uang hasil penjualan tanah sawah senilai Rp1,3 miliar.
“Ayah saya sudah melunasi pinjaman pada 2018. Dana pelunasan itu berasal dari penjualan tanah SHM 1580 milik ayah saya,” ujar Maya saat ditemui awak media di Polresta Malang Kota, Jumat (09/06/2025).
Menurutnya, meski utang telah dibayar lunas, sertifikat rumah tak kunjung dikembalikan. Bahkan setelah Solikin wafat, sertifikat justru diduga berpindah tangan ke Gunadi, dan telah dibalik nama menjadi miliknya pada 28 April 2022.
Maya mengatakan, bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1142 sebuah rumah di Desa Karangwidoro Kecamatan Dau Kabupaten Malang atas nama ayahnya, almarhum Solikin.
Maya menduga ada manipulasi dalam proses administrasi. Ia mengaku pernah diminta menandatangani surat dengan alasan pelunasan utang, namun belakangan diketahui itu adalah persetujuan penjualan rumah kepada GY alias Gunadi.
“Saya dan ibu sudah kirim somasi pada 28 Oktober 2024, beri tenggat hingga 10 November, tapi tak ada tanggapan. Tidak ada itikad baik,” ucapnya.
Dalam laporan ke polisi, Maya menyertakan berbagai bukti, seperti salinan akta pengakuan utang, bukti transfer pelunasan, salinan sertifikat rumah sebelum dan sesudah dibalik nama, serta surat resmi permintaan pengembalian sertifikat.
Sementara itu, Subagyo selaku kuasa hukum Maya mengatakan, surat roya pada 2019 lalu, termasuk surat yang ditekenkan almarhum Solikin pada saat sakit di RSSA diproses secara tidak sah oleh notaris suruhan Gunadi. Hal itu yang akhirnya membuat tanah dan bangunan SHM 1142 yang merupakan rumah tempat tinggal Maya dan keluarganya jatuh dikuasai Gunadi dan dibalik nama atas nama pribadi.
“Itulah letak dugaan penggelapan, artinya utang Solikin yang telah dilunasi dan ditransfer dari pembeli tanah sawah sebesar Rp 1,3 miliar. Seharusnya sertifkat itu kan dikembalikan, tetapi dibikin akal dengan cara solikin dijebak disuruh teken macam-macam dan surat dan baru diketahui saat ada yang mau beli rumah itu, menunjukkan kopi sertifikat atas nama Gunadi,” lanjutnya.
Laporan tersebut sudah diterima sebagai aduan, dan saat ini masih dalam proses pendalaman oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Pihak Maya juga telah menyiapkan saksi-saksi, termasuk pembeli tanah dan notaris yang mengesahkan transaksi awal pinjaman.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Soleh melalui Kasihumas Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan terkait aduan tersebut. Saat ini, pihaknya sudah menerima dan akan segera menindaklanjuti.
“Saat ini kami akan segera menindaklanjuti, setelah ada disposisi, pelapor akan kami panggil untuk diminta keterangan untuk proses penyelidikan,” tandasnya. (lil).