
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Aksi nekat pegawai Yayasan Sosial Panca Budhi Malang berinisial ST, berujung dilaporkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan Pengaduan Nomor: PM/901/VI/2025/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA, tanggal 11 Juni 2025, staf Yayasan beralamat di Jl Laksamana Martadinata Kota Malang tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kuasa hukum Yayasan Panca Budhi, Yusron Marzuki, SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari tidak disetorkannya sejumlah dana pembayaran klien ke bendahara yayasan sejak pertengahan Mei 2025. Dana tersebut berasal dari pengguna jasa persemayaman, yang seharusnya disetorkan melalui admin atau ditransfer langsung ke rekening yayasan.
“Awalnya bendahara melakukan pengecekan, dan ternyata beberapa setoran dari klien tidak masuk ke rekening yayasan. Setelah ditelusuri, kuat dugaan ada penggelapan dana yang dilakukan oleh pegawai internal, yang juga disebut mendapat dukungan dari oknum lain di internal yayasan,” kata Yusron saat ditemui awak media di Polresta Malang Kota, Rabu (11/06/2025) petang.
Yayasan Sosial Panca Budhi yang bergerak di bidang layanan kematian, memang kerap membantu jasa persemayaman. Uang yang diberikan dari klien ini, untuk pengurusan jenazah hingga membayar kebutuhan jenazah selama disemayamkan.
Saat ditelusuri oleh bendahara dan ketua pengurus yayasan, dugaan tindak pidana penggelapan dana sebesar RP 71.230.520
itu, berujung ke sosok ST. Seorang perempuan yang bekerja di bagian administrasi termasuk yang bertugas menerima pembayaran dari klien yayasan.
Ia menambahkan bahwa dugaan tindak pidana ini tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Selain ST, kemungkinan ada lebih dari satu oknum terlibat, termasuk dari bagian administrasi dan pengawas internal.
“Nilainya mungkin tidak fantastis, tapi ini menyangkut integritas dan kepercayaan. Ini dana masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.