MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Diduga gelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah, dua karyawan PT Herbatama Indo Perkasa Kantor Cabang Kota Malang, harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, kedua karyawan bernama Nur CF (40) dan WJ (inisial) berusia 39 tahun itu, diduga bersengkokol melakukan kejahatan di tempat kerjanya dengan memanfaatkan jabatannya. Nur CF diketahui menjabat sales supervisor dan WJ menjabat kasir administrasi pada PT Herbatama kantor Cabang Kota Malang.
Akibat ulahnya, Nur CF warga Blimbing dan WJ warga Sukun Kota Malang Jawa Timur, harus mendekam di balik jeruji Polresta Malang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan hal tersebut. Danang menjelaskan, bahwa pada 20 September 2023, pihak PT Herbatama melapor ke Polresta Malang Kota terkait adanya penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Nur CF dan WJ.
Dalam laporan polisi ini, Nur CF dan Winda alias WJ disebut membuat perusahaan merugi ratusan juta rupiah. Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan penjualan madu, melakukan audit pada Mei 2023 lalu. Dari hasil audit diketahui ada kebocoran aliran uang, membuat perusahaan mengalami kerugian.
“Jumlah kerugiannya cukup signifikan. Usai audit itulah, muncul beberapa orang yang diduga terlibat. Hingga akhirnya, pihak perusahaan membuat laporan ke Polresta Malang Kota pada September 2023 lalu,” ujar Kompol Danang Yudanto, Selasa (20/02/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bukti memang adanya dugaan penggelapan dalam jabatan. Nur CF dan Winda resmi ditetapkan menjadi tersangka Jumat (26/01/2024) lalu.
“Keduanya kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, Senin (29/01/2023). Mereka juga langsung kami tahan, usai diperiksa,” terangnya.
Danang membeberkan, bahwa para tersangka ini menjalankan aksinya dengan membuat faktur fiktif. Mereka menjalankan modus, terkait adanya pemesanan barang yang ternyata hanya dibuat-buat.
“Setelah barang keluar, uangnya tidak masuk ke perusahaan. Mereka mengaku melakukan aksi ini untuk kebutuhan pribadi,” tambah Danang. Mereka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum PT Herbatama Indo Perkasa, Irwandi Husni, SH telah melaporkan tiga orang yang diketahui sudah berstatus tersangka. Selain nama Nur CF dan Winda alias WJ, masih ada satu orang lain bernama Ainaini R.H yang turut jadi terlapor.
“Kami mengapresiasi Satreskrim Polresta Malang Kota yang telah menetapkan tersangka. Setelah melakukan penahanan dua tersangka, kami berharap satu pelaku lain juga segera ditahan. Klien kami tidak memberikan toleransi untuk karyawan yang suka menggelapkan uang perusahaan,”pungkasnya. (Lil)