Digunakan Balap Liar, Polresta Malang Kota Amankan Puluhan Kendaraan

Puluhan kendaraan diamankan karena dipakai untuk balapan liar.

MALANG (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota mengamankan  puluhan kendaraan. Kendaraan tersebut digunakan untuk balap liar. 

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto S.I.K, M.Si menjelaskan kronologi penindakan balapan liar itu. Menurut dia, hal itu berawal dari aplikasi Jogo Malang.

“Kami mendapatkan pengaduan masyarakat bahwa di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang sering digunakan arena balapan liar saat malam hari, dari pengaduan tersebut, Satlantas Polresta Malang Kota melaksanakan patroli pada Sabtu (2/10/2021) malam.

Pada Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mendapatkan info bahwa, di Jalan Ahmad Yani telah dipenuhi kendaraan yang sudah berkumpul dan siap-siap akan melakukan aksi balapan liar, beber Kasatlantas memberikan keterangan.

“Dengan gerak cepat anggota Satlantas bersama POM TNI, langsung bergerak mendatangi lokasi. Ternyata memang benar, sudah banyak kendaraan roda dua maupun roda empat berkumpul dan terindikasi melakukan balapan liar, sehingga langsung dilakukan penindakan,” jelas Akp Yoppy Anggi Khrisna , (Senin,4/10/2021).

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna menambahkan total sebanyak 65 kendaraan diamankan dalam operasi, dengan rincian, 48 sepeda motor dan 17 mobil. Seluruh kendaraan, kami amankan kemudian kami bawa ke Polresta Malang Kota dan untuk pemilik kendaraan, kami berikan sanksi tilang.

Satlantas Polresta Malang Kota mengenakan tiga pasal kepada pemilik kendaraan yang melakukan balapan liar tersebut, yang pertama Pasal 285 ayat (1), Pasal 286, dan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, untuk kendaraan yang diamankan bisa diambil, setelah mereka melaksanakan sidang dan membayar denda tilang.

“Perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa balap di jalan umum selain membahayakan pengendara, juga membahayakan pengguna jalan lainnya, bahkan juga mengganggu Kamtibmas di sekitar apa lagi menggunakan knalpot brong yang bisa menyebabkan polusi udara dan mengganggu warga sekitar, apa lagi sampai menutup jalan umum, sangat dilarang, Balap mobil ataupun motor seharusnya ditempat khusus” tandasnya.

“Selama ini adanya balap liar selalu mendapat perhatian negatif masyarakat, bahkan masyakat sudah sering melapor ke Polresta Malang Kota agar menindak kendaraan yang menggunakan knalpot brong ataupun pengendara cuma nyeting kendaraan di Jalan umum.” Pungkas Kasat Lantas Kompol Yoppy.

Sementara puluhan kendaraan bermotor yang diamankan itu tidak laik jalan, saat ini berada di halaman parkir. Antara lain, tampak knalpot kendaraan diganti dengan knalpot racing (brong) serta tidak dilengkapi dengan spion, bahkan terlihat juga, ada satu unit mobil mewah BMW berwarna kuning ikut diamankan. (Lil)

Baca Juga:

  • Giri Kedaton Bonsai 2025, Pelopor Kontes Bonsai Kelas Bintang
  • Jelang Porprov Jatim 2025, DPRD Kota Malang Cek Kondisi GOR Ken Arok
  • UMKM Kota Malang Unjuk Gigi di ICE 2025 Munas VII APEKSI, Begini Kata Wali Kota Wahyu Hidayat
  • Diduga Gelapkan Serifikat Rumah, Bos Koperasi di Kota Malang Dilaporkan Warga Dau ke Polisi
  • Wali Kota Malang Tegaskan Komitmen pada Visi Indonesia Emas Lewat Munas VII APEKSI
  • BRI Cabang Batu Dukung Penuh Proses Hukum Oknum Karyawan Yang Ditangani Kejari
  • Dinyatakan Bersalah, Isa Zega Divonis Hakim PN Kepanjen Malang 3,6 Tahun Penjara
  • Dr. Yayan Riyanto, Advokat Berpengalaman dengan Rekam Jejak Gemilang
  • Berbusana Batik, Wali Kota Malang Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya
  • Eksepsi Dua Terdakwa TPPO di Malang, JPU Bakal Jawab Pada Sidang Pekan Depan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.