BATU (SurabayaPost.id) – Dinas Perhubungan Kota Batu untuk retribusi parkir ditarget Rp 8,5 miliar untuk 2021. Dari target tersebut 60 persen untuk juru parkir (Jukir).
Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) Kota Batu, Imam Suryono, membeberkan hal itu Jumat (18/6/2021). Itu setelah dia melakukan telaah terhadap 9 titik kantong parkir yang ada di seputaran Alun – alun, Kota Batu.
Imam Suryono mengungkapkan hal tersebut setelah beredar kabar setoran retribusi parkir ke Dishub Kota Batu jumlahnya simpang siur. Agar tidak menimbulkan fitnah, Kadishub Kota Batu, Imam Suryono, membeberkan setoran titik – titik kantong parkir yang ada di seputaran Alun – alun tersebut.
“Target Dishub setoran bruto (kotor) retribusi parkir berdasarkan perhitungan Timgar dan Banggar, pertahunnya sebesar Rp 8,5 miliar,” katanya.
Besaran target itu, kata dia, yang 60 persennya untuk Jukir. Sedangkan yang masuk ke Pemkot Batu 40 persennya. Artinya kalau target itu bisa tercapai, 60 persennya untuk Jukir. Itu artinya Jukir menerima sebesar Rp 5,1 miliar. Sedangkan yang untuk Pemkot Batu sebesar Rp 3,4 miliar.
“Titik – titik parkir di Kota Batu yang tercatat di Dishub sejumlah 231 titik. Namun ada temuan baru lagi, sejumlah 50 titik. Praktis total keseluruhan ada sejumlah 281 titik parkir.
Dari sejumlah 281 titik parkir tersebut, yang 50 titik belum terdata atau belum resmi. “Bahkan juga belum menyetor ke Dishub,” paparnya.
Mekanismenya, papar dia, terkait setoran bruto ke Bank Jatim dari para Jukir tersebut 60 persen dikembalikan. Jukir bisa ambil sekitar sepekan setelah melalui mekanisme pencairan.
“Misalnya salah satu Jukir menyetor Rp 50 juta ke Bank Jatim. Satu minggu kemudian dikembalikan lagi pada jukir sebanyak 60 persen,” terangnya.
Yang perlu diinformasikan terang dia, sudah memasuki bulan ke enam, retribusi parkir se Kota Batu baru masuk sekitar Rp 150 juta. Dia berharap dengan berjalannya waktu 6 bulan kedepan bisa mencapai Rp 1 miliar.
Berdasarkan kajian dan evaluasi dari konsultan, di 9 titik kantong parkir di seputaran Alun – alun Kota Batu, berpotensi mencapai Rp 38 juta. Meski begitu, target tersebut, menurutnya tidak sesuai dengan harapan.
Dia membeberkan rincian setoran di 9 titik kantong parkir seputaran Alun – alun. “Untuk laporan setoran retribusi parkir di Alun-alun Batu, mulai bulan Januari dari sejumlah 9 titik terdapat Rp 2,4 juta, Februari Rp 720 ribu, Maret Rp 2.6 juta,” kata dia.
Lalu, pada April Rp 1,3 juta (sebelum aplikasi). April Rp 1,2 juta (setelah aplikasi) pada bulan Mei Rp 4,9 juta dan di bulan Juni Rp 6,8 juta. “Itu dari 9 titik di Alun-alun. Jadi totalnya Rp 19.920.000,” urainya.
Dengan begitu, urai dia, nantinya akan ada pengawasan yang lebih ekstra, dan bakal diberi plang papan nama, jika Jukir menarik pengendara yang parkir tidak ada karcisnya, disarankan tidak boleh membayar.
“Untuk antisipasi semua itu, nanti akan dipasang CCTV agar termonitor, dan juga ada call center khusus pengaduan jika ada yang menarik parkir tidak disertai dengan karcis yang dikeluarkan oleh Pemkot Batu. Namun jika diketahui masih ada yang nekat parkir tidak menggunakan karcis parkir,nantinya urusannya dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Itu, tegas dia, tujuannya beban Dishub yang diberikan tinggar dan banggar dengan besaran Rp 8,5 miliar pendapatan bruto tersebut, setidaknya bisa tercapai.
“Meski tidak penuh capaiannya artinya paling tidak bisa menyumbang PAD dengan besaran Rp 2, atau 3 miliar,setiap tahunya,” timpalnya. (Gus)
Leave a Reply