Ditengarai Tak Punya IMB, Satpol PP Segel Bangunan Villa Tologorejo

Kasatpol PP pada saat di lokasi penyegelan

BATU (SurabayaPost.id)  –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menyegel bangunan villa di Dusun Tlogorejo, Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Rabu (18/11/2020). Bangunan villa tersebut ditengarai tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Batu tersebut, diketahui karena sebelumnya sudah diberi peringatan atau surat panggilan oleh OPD penegak Perda Kota Batu, sampai dua kali.

Dan hal tersebut, dibenarkan oleh Penyidik PNS bidang Gakda Satpol PP Kota Batu, Dekky Fauzi. “Sudah dipanggil dua kali namun kurang kooperatif sehingga sekarang kami segel,” katanya.

Bangunan villa tersebut berdiri di atas lahan sekitar 1.400 meter persegi.  Menurutnya, ada 17 ruangan yang bakal ditutup sampai legalitas perizinannya rampung.

Satpol PP Kota Batu ketika menyegel villa yang ditengqrai belum memiliki IMB

Untuk diketahui, dengan beredarnya bangunan di Kota Batu yang ditengarai belum mengantongi izin, diketahui cukup banyak.

Dari sisi lain, ketika disinggung bahwa bangunan yang sedang disegel tersebut ditengarai berdiri di atas kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Fauzi mengaku belum bisa memberi kesimpulan.

‘Apakah pelanggaran tersebut juga termasuk. Sedangkan untuk pemilik sendiri merupakan warga dari luar Batu sehingga untuk dimintai keterangan secara intens butuh banyak waktu,” paparnya.

Diwaktu yang sama, Kepala Desa Bumiaji Edy Suyanto mengaku bahwa pihaknya sebelumnya sudah melakukan pengiriman surat kepada pemilik tanah.

Celakanya, terkait surat yang disampaikan tersebut, menurut Edy tidak pernah direspon. “Makanya Pemdes memilih jalur untuk menyerahkan permasalahan tersebut ke Pemkot,” ngakunya.

Menariknya lagi, Edy mengaku bahwa bangunan tersebut sudah berjalan sekitar 4 tahun. Dan bangunan yang dimaksud sekarang diketahui sudah hampir rampung.

“Kami berharap dengan adanya tindakan penyegelan dari Satpol PP ini, kedepannya bisa menjadi pelajaran tersendiri bagi  investor yang ingin mendirikan bangunan di kawasan Desa Bumiaji harus patuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya (Gus)

Baca Juga:

  • Wali Kota Malang Tanggapi Keluhan Layanan BPJS Kesehatan, Tekankan Sinergi Untuk Perbaikan
  • DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda Perubahan APBD 2025, Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
  • Polresta Malang Kota Siaga Maksimal, Gelar Simulasi Sispam Mako Antisipasi Demo Rusuh dengan Taktik Canggih
  • Pemkot Malang dan DPRD Optimis PAD 2025 Tembus Target, APBD Perubahan Segera Disahkan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.