Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Home Industry Pemalsu MinyaKita di Dua Tempat

Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto dan Kabidhumas Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers hasil ungkap dia home industri pemalsu minyak goreng, Rabu 12 Maret 2025. (ist)
Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto dan Kabidhumas Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers hasil ungkap dia home industri pemalsu minyak goreng, Rabu 12 Maret 2025. (ist)

Perwira yang akrab disapa Buher menambahkan, di home industri Sampang, petugas menemukan 31 tandon berisi total 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu. Minyak tersebut dikemas ulang dalam ukuran 1 liter dan 5 liter dengan volume yang dikurangi.

“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter, sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” jelasnya.

Menurutnya, lokasi kedua yang digerebek berada di wilayah Rungkut, Surabaya. Di sana, Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam botol berukuran 1 liter. Dari bisnis ilegal ini, para pelaku diketahui telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi dalam satu tahun terakhir.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 142 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” tegasnya.

Buher menambahkan, pihaknya bakal menerapkan hukuman maksimal terhadap para pelaku, yakni lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

“Kami pastikan akan terus mengembangkan kasus ini. Saat ini, tersangka utama di Sampang berinisial PB sudah diamankan, sementara tersangka lain masih dalam pengembangan,” pungkas mantan Kapolresta Malang Kota tersebut. (lil).