Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Kasus Oplos Gas LPG dan Penyelundupan Pupuk Subsidi

Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Kasus Oplos Gas LPG dan Penyelundupan Pupuk Subsidi. (ist)
Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Kasus Oplos Gas LPG dan Penyelundupan Pupuk Subsidi. (ist)

Dari pengakuan tersangka pemindahan gas dari LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram membutuhkan sekitar Empat hingga Lima tabung LPG 3 kilogram.

“Sedangkan untuk tabung LPG 50 kilogram diperlukan sekitar 20 hingga 22 tabung LPG 3 kilogram,” katanya.

Setelah gas berhasil dipindahkan, lanjut dia, tabung LPG non subsidi tersebut kemudian ditutup menggunakan segel yang diperoleh melalui pembelian di toko daring.

“Tabung LPG yang telah diisi dengan gas bersubsidi, kemudian siap diedarkan ke berbagai toko kelontong dan pangkalan di wilayah Jombang,” bebernya.

Kemudian, pada waktu yang sama Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim, mengamankan Satu orang tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi berinisial QMR (31) warga Bojonegoro,

Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti diantaranya, 46 sak pupuk subsidi dengan rincian 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis urea seberat 2,3 ton.

Pelaku ini membeli pupuk di daerah Lamongan, kemudian dipasarkan di daerah Bojonegoro dan sekitarnya dengan harga diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) rata rata keuntungan Rp 50 – 70 ribu.

Saat menjalankan aksinya pelaku ini tidak merubah kemasan, melainkan kemasannya tetap tetapi penjualannya dijual sepihak oleh pelaku.

Pelaku ini membeli pupuk di Lamongan dengan harga eceran terendah kemudian dijual di Bojonegoro dengan harga non subsidi.(*).