MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – DPRD Kota Malang bersama Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah (Dispussipda) menggelar Forum Group Discussion (FGD). Dalam kegiatan tersebut, dibahas tentang tanggal lahir legislatif. Rumusan tanggal lahir legislatif itu, kini tengah dalam proses bahasan.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyatakan apresiasinya atas upaya yang dilakukan oleh Dispussipda Kota Malang. Untuk menentukan hari lahir DPRD Kota Malang, Dispussipda juga melibatkan berbagai pihak.
“Saya sangat antusias melihat apa yang sudah dilakukan Dinas Perpustakaan, banyak menarik sejarawan akademisi, berpikir bersama menentukan hari lahir DPRD Kota Malang. Karena memang dari awal saya ingin melihat di arsip, tanya ke Sekwan ternyata hari lahir DPRD Kota Malang belum ditentukan,” ujar Made usai berdiskusi bersama Dispussipda Kota Malang, Selasa (21/11/2023) dilansir dari Malangtimes.
Made menilai, hal itu perlu dilakukan. Mengingat DPRD Kota Malang juga bagian dari Pemkot Malang yang juga berperan dalam menjalankan dan merumuskan program di Kota Malang. Termasuk dalam menjaring aspirasi sebagai lembaga wakil rakyat.
“Kami (DPRD) ada, jadi kami pernah dilahirkan, tidak ada orang langsung dewasa. Disini kami ingin hari jadi yang akan ditentukan lewat paripurna itu jadi momentum kita untuk berbuat lebih kepada masyarakat,” jelas Made.
Selain itu, nantinya jika hari lahir DPRD Kota Malang sudah diputuskan, ia ingin bahwa momentum tersebut juga bisa turut dinikmati oleh masyarakat. Termasuk dengan menggelar sebuah pesta rakyat untuk dapat dinikmati dan diikuti seluruh masyarakat.
“Bagaimana masyarakat tahu DPRD ulang tahun, bisa jadi pesta rakyat akan kami laksanakan bersama-sama hingga ke RT,” imbuh Made.
Sebelum memutuskan, dirinya ingin Dispussipda memberikan beberapa pilihan terkait tanggal yang paling memungkinkan ditetapkan menjadi hari lahir DPRD Kota Malang. Tentu dari pilihan-pilihan tersebut harus disertakan penjelasan, termasuk dari aspek akademis.
“Belum ketemu tanggalnya, ada beberapa pilihan, kami akan lihat dari aspek akademis, yang pasti awalnya harus ada penjelasan. Kami minta dinas melempar, dan akan jadi keputusan DPRD, bukan ranperda,” pungkas Made.
Sementara itu, sampai saat ini Dispussipda Kota Malang juga masih terus berproses. Yakni dengan mengumpulkan bahan keterangan, dan arsip-arsip pendukung. Tidak hanya di Kota Malang, pengumpulan arsip juga dilakukan hingga ke tingkat pemerintah provinsi.
“Harapan kami nanti dari FGD terakhir kami bisa mendapatkan, tentang arsip otentik dari sejarah DPRD. Pertama kemarin kan belum, kedua dukungan dari DPRD, ketiga nanti harapannya ada narasumber dr DPR, Provinsi dan akademisi, untuk memberikan masukan terkait lahirnya DPRD Kota Malang,” ujar Kepala Dispussipda Kota Malang Yayuk Hermiati. (*)