DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Segera Bentuk Perwal untuk Perda Secara Optimal

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Banyak Peraturan Daerah (Perda) di Kota Malang yang belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera menindaklanjuti hal ini agar Perda yang telah disahkan bisa diterapkan secara optimal.

“Kami belum memastikan secara langsung, tetapi di periode sebelumnya cukup banyak Perda yang belum punya Perwal,” ujar Mia, sapaan akrabnya.

Mia mencontohkan, beberapa Perda yang masih belum memiliki Perwal. Yakni seperti Perda tentang Kebudayaan, Pesantren, dan Kepemudaan.

Menurutnya, tanpa Perwal, implementasi Perda menjadi tidak jelas, bahkan ada yang tidak bisa dijalankan sama sekali.

“Kalau Perda tidak ada Perwalnya, maka akan mempengaruhi pelaksanaan teknis Perda itu. Sehingga terkesan mengambang dan bahkan ada yang tidak bisa dijalankan,” tambahnya.

Mia menekankan bahwa pembentukan Perwal seharusnya dilakukan segera setelah Perda disahkan agar aturan yang dibuat tidak hanya sebatas dokumen. Ia juga menegaskan perlunya inventarisasi untuk mengetahui Perda mana saja yang masih membutuhkan Perwal.

“Kami melihat ada pekerjaan yang terabaikan. Ke depannya kami berharap itu lebih komprehensif dalam mendata pekerjaan rumah (pembentukan Perwal) mana saja yang belum selesai,” ujarnya.

DPRD Kota Malang juga berencana menanyakan kepada Pemkot Malang mengenai kendala yang menyebabkan lambatnya penyusunan Perwal.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi dan menginventarisasi Perda yang belum memiliki Perwal.

“Kami akan evaluasi semua, mana Perda yang belum ada tindak lanjutnya. Kami akan lihat, karena secara hierarki harus ada turunannya. Tentu nanti akan kami tindaklanjuti,” tandasnya. (**).