
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – DPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera mengambil langkah nyata terhadap dua persoalan serius yang meresahkan para pedagang pasar rakyat dan belum diterapkannya sistem penarikan retribusi secara elektronik, serta maraknya keberadaan PKL liar di sekitar pasar.
Hal ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi B bersama Perkumpulan Papasan Kota Malang (P3KM) serta empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan (Dishub), Jumat (13/6/2025).
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, menegaskan bahwa pedagang pasar menyatakan kesiapan mereka untuk mengikuti sistem penarikan retribusi elektronik (e-retribusi), demi transparansi dan pencegahan penyimpangan.
“Para pedagang justru yang mendorong agar penarikan retribusi dilakukan secara elektronik. Mereka ingin sistem yang bersih dan akuntabel,” ujar Bayu.
Menurutnya, hingga kini sistem e-retribusi tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan belum diterapkan secara menyeluruh. “Kota Malang harus berani berinovasi. Kami berharap Pemerintah Kota segera menerapkan sistem ini secara bertahap dengan dukungan regulasi dan infrastruktur yang matang. Hasil retribusi juga harus dirasakan kembali oleh pedagang dalam bentuk perbaikan pasar dan pembinaan usaha,” lanjut H. Bayu.