DPRD Kota Malang Minta Wali Kota Tindak Lanjuti Masalah Retribusi Pasar dan PKL Liar

Komisi B DPRD Kota Malang hearing bersama Perkumpulan Papasan Kota Malang (P3KM), Diskopindag Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup serta Dishub, Jumat 13 Juni 2025. (istimewa).
Komisi B DPRD Kota Malang hearing bersama Perkumpulan Papasan Kota Malang (P3KM), Diskopindag Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup serta Dishub, Jumat 13 Juni 2025. (istimewa).

Komisi B juga menyoroti ketimpangan akibat menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) liar di sekitar area pasar. Fenomena ini telah membuat pembeli enggan masuk pasar karena transaksi lebih banyak terjadi di luar. “Ini jelas tidak adil bagi pedagang resmi yang sudah taat aturan dan membayar retribusi setiap hari,” tegasnya.

Untuk itu, Komisi B mendorong Wali Kota mengambil peran strategis sebagai pemimpin koordinasi antar-OPD seperti Diskopindag, Satpol PP, DLH, Dishub, Dinas Perizinan, Camat, dan Lurah, dalam menata dan menertibkan PKL liar secara bertahap, terukur, dan manusiawi. “Semua pihak harus keluar dari pola kerja sektoral. Ini masalah kota, bukan hanya satu dinas,” ujarnya.

Menurutnya, penataan PKL tidak berarti penggusuran, tetapi penataan ruang kota yang adil dan berkelanjutan. “Pedagang resmi harus dilindungi, PKL harus diarahkan. Semua butuh kepastian dan keadilan,” kata H. Bayu.

Komisi B menegaskan komitmennya untuk terus mengawal rekomendasi ini dan membangun sinergi dengan eksekutif. “Kami menyampaikan ini dalam semangat membangun. Kami yakin, jika Wali Kota bersungguh-sungguh, maka pasar rakyat Kota Malang bisa menjadi ruang ekonomi yang tertib, sehat, dan berpihak pada rakyat kecil,” pungkasnya. (**).

Baca Juga:

  • DPRD Kota Malang Minta Dinkes Evaluasi Kekurangan Driver Ambulans di Puskesmas Gribig
  • DPRD Kota Malang Apresiasi UMKM Award 2025: Langkah Besar Membangun Ekonomi Kerakyatan
  • DPRD Kota Malang Setujui Ranperda APBD 2026, Apa yang Berubah?
  • DPRD Kota Malang Tetapkan 18 Prioritas Perda, Ini Daftar Lengkapnya