
Komisi B juga menyoroti ketimpangan akibat menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) liar di sekitar area pasar. Fenomena ini telah membuat pembeli enggan masuk pasar karena transaksi lebih banyak terjadi di luar. “Ini jelas tidak adil bagi pedagang resmi yang sudah taat aturan dan membayar retribusi setiap hari,” tegasnya.
Untuk itu, Komisi B mendorong Wali Kota mengambil peran strategis sebagai pemimpin koordinasi antar-OPD seperti Diskopindag, Satpol PP, DLH, Dishub, Dinas Perizinan, Camat, dan Lurah, dalam menata dan menertibkan PKL liar secara bertahap, terukur, dan manusiawi. “Semua pihak harus keluar dari pola kerja sektoral. Ini masalah kota, bukan hanya satu dinas,” ujarnya.
Menurutnya, penataan PKL tidak berarti penggusuran, tetapi penataan ruang kota yang adil dan berkelanjutan. “Pedagang resmi harus dilindungi, PKL harus diarahkan. Semua butuh kepastian dan keadilan,” kata H. Bayu.
Komisi B menegaskan komitmennya untuk terus mengawal rekomendasi ini dan membangun sinergi dengan eksekutif. “Kami menyampaikan ini dalam semangat membangun. Kami yakin, jika Wali Kota bersungguh-sungguh, maka pasar rakyat Kota Malang bisa menjadi ruang ekonomi yang tertib, sehat, dan berpihak pada rakyat kecil,” pungkasnya. (**).