DPRD Kota Malang Sebut Penyampaian Pj Walikota Terkait Ranperda APBD Perubahan TA 2024, Bersifat Global

DPRD Kota Malang sebut penyampaian Pj Walikota terkait Ranperda APBD Perubahan TA 2024, masih bersifat global, Senin (05/08/2024)
DPRD Kota Malang sebut penyampaian Pj Walikota terkait Ranperda APBD Perubahan TA 2024, masih bersifat global, Senin (05/08/2024)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menyebut, penyampaian penjelasan Pj. Walikota Malang, Ir Wahyu Hidayat
terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Malang TA 2024, masih bersifat global.

Hal itu disampaikannya, saat rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Pj. Walikota Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Malang TA 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (05/08/2024).

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika

“Saya kira masih bersifat global. Karena, ini adalah pintu masuk untuk mengoptimalkan pemanfaatan APBD. Yakni lewat pembahasan perubahan anggaran. Kita ingin betul betul memanfaatkan, termasuk waktu yang masih ada,” terang I Made Rian Diana Kartika, ditemui usai sidang paripurna, Senin (05/08/2024).

Selain itu lanjutnya, termasuk pembelanjaan pegawai sudah efisiensi. Jika di tahun ini tidak ada tambahan CPNS bahkan P3K yang masuk, maka lebih baik anggaran belanja pegawai, dibuat untuk belanja modal atau buat kegiatan masyarakat. Untuk itu, terjadi beberapa penurunan dan menjadi kesepakatan kebijakan umum anggaran.

“Untuk selanjutnya, besok tanggapan fraksi. Kemudian jawaban walikota dan puncaknya saat pembahasan badan anggaran. dengan DPRD. Seperti apa belanja APBD Kota Malang di tahun 2024. Karena belanja pegawai, tapi sarapannya hanya sekitar 80%,’ lanjutnya

Suasana sidang paripurna DPRD Kota Malang
Suasana sidang paripurna DPRD Kota Malang

Untuk itu, kata dia, daripada nantinya menjadi potensi Silva. Segera digeser menjadi belanja modal atau belanja untuk kegiatan masyarakat. Biar tidak ada kesan, kegiatan yang sifatnya pengumpulan massa tapi tidak efektif. Digeser untuk kegiatan yang bersifat fisik dan dinikmati masyarakat.

“Kegiatan yang sifatnya fisik, contoh untuk drainase mengatasi banjir. Kita minta nanti untuk PU ditambah. Yang sifatnya pengerahan massa, dialihkan,” tandasnya.

Pj. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat
Pj. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menerangkan, Kebijakan Umum Anggaran (KUPA), sudah disepakati bersama. Kemudian, diajukan untuk pembahasan di APBD.

“Ini kan APBD perubahan, meneruskan dan mengevaluasi dari APBD kemarin. Ada beberapa yang belum tercapai. Kemudian ada regulasi tertentu, akhirnya kami sesuaikan di APBD perubahan.,” ujarnya. (**)