DPRD Kota Malang Tetapkan 18 Prioritas Perda, Ini Daftar Lengkapnya

PARIPURNA: DPRD Kota Malang tetapkan 18 prioritas program pembentukan Perda tahun 2026, Rabu (26/11/2025).
PARIPURNA: DPRD Kota Malang tetapkan 18 prioritas program pembentukan Perda tahun 2026, Rabu (26/11/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – DPRD Kota Malang resmi menetapkan 18 prioritas program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang untuk tahun 2026 nanti. Hal itu ditetapkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Rabu (26/11/2025).

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa perda-perda yang akan dirancang di 2026 itu memang sudah ada dalam daftar antrean. “Sebagian memang merupakan perda-perda yang menunggu dirancang. Misalnya perda soal pemajuan budaya,” ucapnya.

Amithya menjelaskan bahwa pemkot Malang mayoritas menginisiasi 18 perda yang akan dirancang di 2026. Dikatakan, setidaknya ada 4 perda inisiatif DPRD Kota Malang yang juga akan dirancang. “Tetapi sebenarnya salah satunya sudah selesai, tinggal menunggu provinsi,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menandatangani penetapan 18 prioritas program pembentukan Perda.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menandatangani penetapan 18 prioritas program pembentukan Perda.

Berikut adalah 18 prioritas pembentukan Perda Kota Malang di tahun 2026:

  1. Bangunan Gedung (Pemkot Malang)
  2. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Pemkot Malang)
  3. Penyelenggaraan Penanaman Modal (Pemkot Malang)
  4. Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran (Pemkot Malang)
  5. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pemkot Malang)
  6. Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Penanggulangan Narkotika (Pemkot Malang)
  7. Ruang Terbuka Hijau (Pemkot Malang)
  8. Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta (Pemkot Malang)
  9. Pencabutan 3 (tiga) Peraturan Daerah (Pemkot Malang)
  10. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi (Pemkot Malang)
  11. Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas (Pemkot Malang)
  12. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 (Pemkot Malang)
  13. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Pemkot Malang)
  14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 (Pemkot Malang)
  15. Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Berbahaya (DPRD Kota Malang)
  16. Pemajuan Kebudayaan (DPRD Kota Malang)
  17. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (DPRD Kota Malang)
  18. Pengembangan Ekonomi Kreatif (DPRD Kota Malang)
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyerahkan dokumen penetapan 18 Perda prioritas di 2026 kepada Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyerahkan dokumen penetapan 18 Perda prioritas di 2026 kepada Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin.

Dengan penetapan 18 prioritas perda ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Malang dan memajukan pembangunan daerah. (lil).

Baca Juga:

  • DPRD Kota Malang Dorong Program RT Berkelas Jadi Solusi Strategis, Bukan Sekadar Formalitas
  • Anggota DPRD Kota Malang Apresiasi Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Tiga Tokoh Berpengaruh
  • Anggota DPRD Kota Malang Rendra Safaat Ajak Masyarakat Wujudkan Cita-cita dengan Mindset Positif
  • DPRD Kota Malang: Kesiapan Infrastruktur Jadi Prioritas Utama Sebelum Jadi Kota Metropolitan