SURABAYA (surabayapost.id) – Sugianto, warga Sumenep terus mencari keadilan atas hilangnya tanah miliknya. Kali ini, Sugianto melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Jatim, Minggu (25/8/2019).
Pelaporan kasus ini diwakilkan Sugianto kepada kuasa hukumnya yaitu Ismet. Ismed bersama timnya tiba di kantor Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya sekitar pukul 13.00 WIB. Dengan membawa bukti-bukti, Ismed langsung masuk ke ruangan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim untuk membuat laporan polisi. Sekitar satu jam Ismed akhirnya keluar dari ruangan SPKT.
Kepada wartawan, Ismet mengaku telah resmi melaporkan Johan Wahyudi alias Oki (39), warga Kelurahan Babatan, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. “Hari ini kami telah resmi melaporkan Johan Wahyudi atas dugaan penipuan dan penggelapan,” ujarnya di Mapolda Jatim.
Ia menuturkan, kasus ini diawali hutang piutang sebesar Rp 2,5 miliar antara Sugianto dan Johan. Namun hutang piutang tersebut terdapat kejanggalannya karena disertai dengan pembuatan akta Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) yang disertai pernyataan kuasa jual dari Sugianto kepada Johan. “Sedangkan uang Rp 2,5 miliar yang ditransfer oleh terlapor kepada Sugianto memuat berita acara seolah-olah sebagai bukti telah terjadi pelunasan pembelian tanah sebesar Rp 10 miliar, atas dua buah obyek tanah serta bangunan SHM Nomor 1072 dan SHM Nomor 7811 di Jalan Simo Kalangan II No. 185 dengan total luas kurang lebih 5.700 meter persegi,” terang Ismet.
Sugianto yang tidak mengetahui kemudian hendak melunasi uang Rp 2,5 milar kepada Johan. Namun ternyata dua obyek tanah miliknya tersebut telah berpindah tangan kepada orang lain, yakni Hendra Thie Mailattu (36), yang tinggal di Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. “BPN memberikan keterangan bahwa tanah itu sudah pindah tangan. Padahal uang Rp. 2,5 miliar itu cuma utang. Kalau memang ada transaksi jual beli Rp 10 miliar, sisanya (uangnya) mana?” tegas Ismet.
Ismet menduga, keterangan pelunasan pada bukti transfer itu dijadikan oleh terlapor sebagi alat transaksi di notaris untuk mengalihkan dua obyek SHM milik pelapor menjadi milik Hendra Thie tanpa sepengetahuan Sugianto. Lebih dari itu, Hendra kemudian mengalihkan atau menjual kedua bidang tanah tersebut kepada seseorang bernama Stanley Radita dengan AJB yang dibuat di Notaris PPAT Radina Lindawati.
Atas ulah Wahyudi, Sugianto melaporkannya ke polisi dengan nomor:LPB/729/VIII/2019/UM/Jatim. Selain itu, Sugianto mengalami kerugikan sebesar Rp 62 miliar. (aha/fan)
Leave a Reply