Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah, KSU Unggul Makmur Dilaporkan ke OJK

Maya Tri Utami, korban dugaan penggelapan sertifikat rumah resmi melayangkan laporan OJK Malang, Kamis 19 Juni 2025. (istimewa).
Maya Tri Utami, korban dugaan penggelapan sertifikat rumah resmi melayangkan laporan OJK Malang, Kamis 19 Juni 2025. (istimewa).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Maya Tri Utami, korban dugaan penggelapan sertifikat rumah oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur, secara resmi melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (19/06/2025). Maya didampingi oleh kuasa hukumnya, Subagyo, dalam proses pelaporan ini.

Maya menilai bahwa KSU Unggul Makmur telah melakukan penyalahgunaan kelembagaan untuk kepentingan pribadi. Dugaan penggelapan ini bermula dari pinjaman sebesar Rp700 juta yang diajukan ayah Maya, Solikin, ke KSU Unggul Makmur pada 2016. Pinjaman tersebut telah dilunasi pada 2018, namun sertifikat rumah yang dijadikan jaminan tidak dikembalikan.

“Kami sudah bersurat dan meminta OJK menindaklanjuti dengan serius. Karena jika dibiarkan, masyarakat lainnya akan makin rentan menjadi korban,” tegas Maya.

Subagyo menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung, termasuk bukti pelunasan utang dan akta pengakuan utang. “Kami berharap OJK dapat mempertimbangkan laporan kami dan menindaklanjuti dengan serius,” kata Subagyo.

Dirinya juga berharap bahwa dua jalur hukum yang ia tempuh dapat membuka jalan untuk mendapatkan keadilan dan mengembalikan hak Kliennya atas rumah yang kini diduduki oleh pihak lain. “Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak klien kami dapat dipulihkan,” harapnya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Malang dan menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dan kepercayaan terhadap koperasi di daerah tersebut. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi korban.

Menanggapi hal tersebut, Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, mengatakan bahwa OJK tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini karena KSU Unggul Makmur tidak termasuk dalam 21 koperasi yang diawasi oleh OJK. Maya diarahkan untuk melapor ke Diskopindag dan Dekopinda.

Terpisah, kuasa hukum KSU Unggul Makmur, Gunadi Handoko saat dikonfirmasi menyebut bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilaporkan Maya.

“Intinya kami selaku Kuasa hukum KSU Unggul Makmur menghormati proses hukum yang mereka laporkan,” kata Gunadi Handoko & William singkat. (lil).

Baca Juga: