MALANGKOTA (SurabayaPost.id)- DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar lebih berani dalam mengeksekusi lahan di jalan menuju exit tol Madyopuro. Dimana di lahan tersebut saat ini masih berdiri sebuah bangunan yang digunakan sebagai usaha cuci mobil.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, terkait persoalan tersebut sebenarnya pansus yang dibentuk dewan sudah mengeluarkan rekomendasinya. Yakni agar bisa segera dieksekusi maksimal pada 20 September 2023 lalu. Namun sayangnya, masih ada serangkaian persidangan lagi yang harus dilalui.
“Kami tadi kaget mendengarkan kok masih ada persidangan, gugatan apalagi? padahal itu kan hanya perlu memberikan ganti rugi karena sudah ketemu hasil appraisal, kalau tidak mau diterima ya tinggal dititipkan ke pengadilan, dieksekusi dulu baru berproses,” ujar Made, Jumat (20/10/2023)
Untuk itulah dirinya menilai bahwa Pemkot Malang seharusnya bisa lebih berani dan bertindak tegas. Apalagi menurutnya, bangunan tersebut sudah siap untuk dibongkar.
Sementara nilainya sendiri diperkirakan sekitar Rp 490 juta sekian, dari hasil appraisal terakhir. Dimana angka tersebut, jauh lebih tinggi dari sebelumnya, di angka Rp 198 juta.
“Itu saya rasa Pansus Exit Tol menyarankan untuk dibayar saja senilai itu. Masukan dari kami sebenarnya hanya butuh keberanian. Karena sudah ada dasarnya adalah hasil appraisal, ya sudah. Kalau memang Pemkot berani, itu tidak mau diterima, ditaruh di pengadilan, kemudian dieksekusi, jika tidak puas silahkan digugat,” terang Made.
Pihaknya berharap, dalam menyikapi persoalan tersebut Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dapat segera mempelajari dengan baik dan bisa segera mengambil langkah tegas. Sehingga tidak perlu lagi berlama-lama untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Nah ini mungkin Pak Pj lagi mempelajari, tapi saya harap belajarnya juga tidak lama-lama dalam persoalan ini. Saya yakin beliau (Pj Wali Kota Malang) orangnya cerdas,” imbuh Made.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa uang konsinyasi tersebut telah diserahkan ke pengadilan. Dan sampai saat ini menurutnya pihak pengadilan juga masih terus berproses.
“Dari pengadilan sedang berproses untuk persidangan, sudah memanggil untuk beberapa pihak, dan sudah survei ke lokasi, kita tinggal menunggu hasil sidang,” ujar Wahyu.
Pihaknya juga menyampaikan, apapun dari hasil keputusan sidang tersebut akan dilakukan. Jika memang harus dilakukan pembongkaran, maka akan dibongkar. Namun, tetap masih akan menunggu dari hasil persidangan tersebut.
“Sudah dilakukan di pengadilan. Yang tau sidangnya kapan-kapan dari pengadilan, tapi kita sudah berproses karena uang konsinyasi sudah diterima,” pungkasnya. (**)
Leave a Reply