
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang melakukan eksekusi rumah mewah di Jalan Bandung, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (22/5/2025). Proses eksekusi tersebut berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak termohon.
Petugas pun melakukan pengosongan rumah tersebut. Seluruh perabotan yang ada di dalam rumah dikeluarkan dan diboyong menggunakan 5 unit truk.
Panitera Muda Perdata PN Kota Malang Ramli Hidayat, SH, MH mengungkapkan, bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan kondusif. Eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 4 tentang eksekusi Tahun 2025 atas putusan perkara perdata No. 95/Pdt.G/2023/PN.Mlg yang melibatkan empat pihak, termasuk penghuni rumah sekaligus termohon Arya Sjahreza Bayu Lesmana.

“Eksekusi dilakukan terhadap tanah dan bangunan di Jalan Bandung Nomor 34 Kecamatan Kojen Kota Malang. Sampai saat ini pelaksanaan pengosongan berjalan aman dan lancar. Tidak ada perlawanan, dan kami berhasil masuk ke objek eksekusi tanpa hambatan berarti,” ujar Ramli, Kamis 22 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa kuasa pemohon telah menyiapkan tempat penyimpanan barang-barang milik termohon sebagai bentuk itikad baik. Mereka akan ditempatkan di rumah yang sudah dikontrak dengan spesifikasi yang mampu menampung barang termohon eksekusi.
Namun di sisi lain, pihak termohon melalui tim kuasa hukumnya mengakui patuh terhadap putusan pengadilan, meskipun masih mempertanyakan proses hukum yang mengarah pada eksekusi. Mewakili kuasa hukum termohon Arya, H.M. Rosadin, SH, MH, menyampaikan bahwa kliennya saat ini sedang mengupayakan langkah hukum lain terkait dugaan tindak pidana atas perkara ini.
“Sebagai warga negara yang baik, Pak Arya tentu mengikuti seluruh proses hukum, termasuk proses eksekusi ini. Kami juga tidak melakukan perlawanan, karena memerhatikan psikologis termohon. Akan tetapi kami tetap mengawal beliau untuk mendapatkan hak-haknya. Proses hukum pidana atas dugaan pelanggaran Pasal 266 KUHP terhadap pemohon masih berjalan. Terlapornya adalah pemohon eksekusi, Rizky Thamrin dan istrinya,” ujar Rosadin.