Fantastis, Satreskoba Polresta Malang Kota Amankan 41 Kg Ganja

MALANG (SurabayaPost.id) – Satreskoba Polresta Malang Kota, kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan cukup fantastis, 41 Kg ganja.

Itu setelah membekuk tiga kurir ganja pada 22 Oktober 2020 sekitar pukul 20.30 WIB. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah AK (35) warga Jalan Simpang Akordion, Kelurahan, Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Selain itu  MAP (22) warga Jalan Simpang Akordion, Kelurahan, Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Lalu  UA (25) warga Jalan Ketangi, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Jumat (6/11/2020) menjelaskan, jika pelaku ini merupakan dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya telah dirilis, dimana tersangkanya berinisial AE. 

Kapolresta Malang Kotaz Kombes Pol Leonardus Simarmata didampingi Kasat Reskoba AKP Anria Rosa Piliang serta Kasubbag Humas Iptu Marhaeni, menunjukan barang bukti dan tersangka kurir narkoba yang berhasil diamankan

Setelah dikembangkan dan dilakukan pendalaman terhadap AE, mengarah kepada tiga pelaku. Ketiganya ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Simpang Akordion, Kelurahan, Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Saat itu, usai ditangkap, pelaku kedapatan membawa ganja seberat 3,5 kilogram. 

“Saat itu diamankan tiga bungkus lakban warna coklat berisi ganja, tiga lakban transparan  berisi ganja dan dua bungkus lakban kemasan kecil warna coklat yang juga berisi ganja,” bebernya.

Setelah itu, pada 27 Oktober 2020 pukul 18.30 WIB, petugas kembali melakukan penggeledahan di Jalan Simpang Akordion, Kelurahan, Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang untuk mencari barang bukti lainnya.

Begitu dirumah salah satu pelaku, petugas mencurigai plafon rumah digunakan sebagai tempat menyembunyikan ganja. Petugas kemudian langsung membongkar plafon dan benar saja, disitu ditemukan 38 barang bukti ganja yang dikemas pelaku dalam lakban warna coklat.

“Disitu ditemukan 38 bungkus lakban coklat titoal ya 38 kilogram, ditemukan dari rumah AK,” bebernya.

Dari temuan barang bukti tersebut, kemudian dikembangkan lagi darimana asal muasal barang haram tersebut. Dari situ diketahui jika barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial EK yang saat ini masih DPO. EK mengirimkan barang tersebut melalui seseorang berinisial LTF dan masih berstatus DPO.

“Jadi barang ini dikirim secara ranjau, dikirim melalui kotak kayu diranjau di kawasan Karangploso, Kabupaten Malang, sampai saat ini masih terus kami lakukan pengembangan,” bebernya. (lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.