MALANG (SurabayaPost.id) – Kepala Cabang dealer motor Honda PT NSS Cabang Malang, Andre Puguh EF (33), ditangkap Timsus Satreskrim Polresta Malang Kota. Sebab warga Desa Tunjungsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu dituduh menggelapkan 13 unit sepeda motor baru merek Honda Vario maupun Honda Scoopy di tempat kerjanya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, menjelaskan jika pelaku menggelapkan sepeda motor secara bertahap, tepatnya tiga kali. Dan semua sepeda motor tersebut dijual tanpa sepengetahuan oleh pihak perusahaan.
“Tanggal 2 November 2020, pelaku mengambil dua unit motor dan dijual kepada sebuah PT PPY. Kemudian, tanggal 7 November 2020 pelaku kembali mengambil dua sepeda motor dan digadaikan kepada seseorang bernama Muklis, saat ini masih DPO,” bebernya.
lanjutnya, pada pada tanggal 8 November 2020, pelaku kembali mengambil sepeda motor. Pelaku datang ke dealer dan mengambil kunci yang tersimpan dalam lemari dealer dan kemudian mengambil sepeda motor tanpa sepengetahuan pihak gudang. Saat itu pelaku juga menggunakan kendaraan dealer tempat dia bekerja untuk mengangkut sepeda motor.
“Saat itu pelaku mengambil sembilan sepeda motor berbagai jenis dan kemudian dikirimkan lagi ke PT PPY. Pelaku ini menjual sepeda motor secara off the road, sehingga selisih Rp 2 sampa 3 juta,” bebernya.
13 sepeda motor, dijual pelaku dengan harga yang beragam mulai dari Rp 15 juta hingga rentang Rp 25 juta. Dari menjual 13 sepeda motor tersebut, pelaku mengantongi uang Rp 213 juta. “Aksi pelaku ini diketahui oleh pegawai gudang yang kaget saat mengecek sepeda motor di gudang tidak ada, setelah itu karyawan gudang melaporkan ke pimpinan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, menambahkan, pelaku mengaku melakukan aksinya lantaran membutuhkan banyak uang untuk membayar denda dari perusahaan lantaran pelaku tidak memenuhi target. “Karenanya untuk memenuhi sanksi denda itu, pelaku kemudian menjual sepeda motor tanpa sepengetahuan pihak perusahaan menjualnya dengan harga yang tidak sesuai,” bebernya.
Setelah itu, pihak perusahaan melaporkan kasusnya ke Polresta Malang Kota, dan langsung ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku. Pelaku akhirnya bisa ditangkap saat berada disebuah hotel di Kota Malang. “Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan atau pasal 374 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” terangnya.
Sementara itu, pelaku mengaku selama ini bertanggung jawab dalam penjualan off the road. Sehingga ia dikenakan sanksi atau denda sekitar Rp 800 juta. Jumlah besar tersebut lantaran pada setiap motornya ia dikenakan denda sekitar Rp 5 juta. “Itu mulai satu tahun, terhitung 2018 hingga 2019. Saya jual off the road sehingga saya harus bertanggung jawab mengurus PPN nya,” pungkasnya.
Leave a Reply