Gelar Pesta Saat PPKM Darurat, 26 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus

BATU (SurabayaPost.id) – Polres Kota Batu menetapkan 26 orang sebagai tersangka. Itu setelah mereka diketahui menggelar pesta ulang tahun di villa Kota Batu  saat PPMK Darurat Diterapkan. 

Penetapan terhadap para tersangka itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus, Sabtu (10/7/2021). Merupakan dia, dari 26 tersangka itu 24 muda – mudi dan 2 orang pemilik villa yang ada di Kota Batu.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena puluhan muda – mudi dari luar daerah dan 2 orang pemilik villa yang berada di wilayah Kota Batu tersebut dinilai melanggar  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Saat menggelar pesta ulang, Rabu (7/7/ 2021) malam, mereka dilaporkan warga. Sehingga  mereka diamankan Satgas Covid – 19 Kota Batu. 

Menurut Jeifson dari sejumlah 24 masyarakat dari luar Kota Batu yang diamankan Satgas Covid – 19 tersebut,  waktu mengelar pesta kemarin, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

” Sejumlah  24 masyarakat dari luar Kota Batu yang kemarin diamankan Satgas Covid-19 waktu menggelar pesta sudah kita tetapkan sebagai tersangka.Begitu juga 2 pemilik villa,” kata Jeifson.

Mereka, kata dia, telah terbukti melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Alasan penetapan pemilik villa menjadi tersangka karena mereka sudah mengetahui ada PPKM Darurat tapi tetap saja mengizinkan kegiatan tersebut. Apalagi kapasitas villa melebihi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Apalagi, tegas dia,pada waktu diamankan di lokasi , menurutnya terdapat botol-botol minuman keras, dengan sorot lampu, dan musik yang masih menyala atau sejenis party.

“Lalu petugas gabungan menghentikan acara dan membawa mereka ke Polres Batu.Kendati sudah membuat pernyataan permohonan maaf dan menyadari apa yang dilakukan itu salah kami tetap mengajukannya ke sidang,”ungkapnya.

Meski begitu, menurut Jeifson, dari sejumlah 26 tersangka tersebut, tidak ditahan. “Namun mereka diharuskan wajib lapor sambil menunggu masa sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang bakal digelar pada Rabu,14/7/2021 mendatang,” timpalnya. (Gus)

Baca Juga:

  • Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Residivis Curanmor Asal Kedungkandang
  • Kapolresta Malang Kota Sapa Pemudik dan Wisatawan Untuk Pastikan Keamanan Arus Balik dan Liburan Pasca Lebaran
  • Hari Pertama Lebaran, Lapas Kelas 1 Malang Layani 1050 Pengunjung
  • Kapolresta Dampingi Ketua Bhayangkari Kota Malang Kunjungi Pospam dan Posyan Operasi Ketupat Semeru 2025
  • Kado Lebaran, Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 29 Maret 2025
  • Polresta Malang Kota Bersama TNI Polri dan Forkopimda Kembali Gelar Sahur On The Road
  • Lagi, HM Ikhsan Bagikan Beras ke Warga Slamparejo Jabung
  • AKD Gresik Bubar, PKDI Pusat Bisa Kendalikan Kades se Indonesia
  • Abah Ikhsan, Pengusaha Asal Arjosari Kota Malang Kembali Bagikan 6 Ton Beras Kepada Masyarakat
  • Kado Hari Raya, Sebanyak 1750 Warga Binaan Lapas Kelas 1 Malang Dapat Remisi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.