Gerak Cepat Satlantas Polresta Malang Kota, Tindak Pemilik Mobil Yang Viral Dengan Lampu Belakang Silau

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah memberikan keterangan kepada wartawan usai menindak pemilik mobil yang sempat Viral, Senin (4/8/2025).
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah memberikan keterangan kepada wartawan usai menindak pemilik mobil yang sempat Viral, Senin (4/8/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sebuah mobil menjadi viral di media sosial setelah diketahui menggunakan aksesori lampu belakang yang memantulkan cahaya secara berlebihan. Keluhan tersebut disampaikan seorang netizen melalui akun Instagram @malangraya_info, disertai caption: “Platnya jelas kelihatan, silau banget. Saya sampai pusing karena saya juga punya riwayat epilepsi.”

Menanggapi hal itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota bergerak cepat. Pemilik mobil dipanggil dan dimintai keterangan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah mengatakan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga.

Agung menyebut bahwa pemilik kendaraan dikenakan tilang sesuai Pasal 285 Ayat 2 tentang pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan roda empat. Tak hanya itu, kendaraan tersebut juga diketahui memiliki STNK yang sudah tidak berlaku. “Ini juga kita tindak karena STNK-nya mati sampai nanti akan diperbarui oleh pemilik,” lanjut Agung.

Pihaknya juga menegaskan komitmen Satlantas untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan spesifikasi standar kendaraan, guna menjaga keselamatan dan kenyamanan berkendara di jalan raya.

Pemilik mobil mencopot lampu belakang yang membuat silau pengemudi lain
Pemilik mobil mencopot lampu belakang yang membuat silau pengemudi lain

“Dan untuk kejadian agar tidak berulang, kita pastinya Satlantas terus melakukan sosialisasi, yang sekiranya mungkin masyarakat akan memasang yang akan mengganggu pandangan atau mengganggu pengendara sekitar, pastinya akan diimbau agar tidak dipasang. Karena apa pun yang terjadi, ketika pengendara lain itu terganggu, keselamatan yang dipertaruhkan,” tegasnya.

Sementara itu, pemilik mobil, Bustanul Arifin (40), menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kejadian tersebut. Ia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Disini juga saya minta maaf, khususnya kepada warga Malang yang sudah terganggu dengan kondisi lampu belakang saya. Disini saya juga siap untuk konsekuensi yang saya terima yakni penindakan tilang,” kata Bustanul.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, ia juga mencopot aksesori lampu belakang yang telah menyebabkan keresahan di kalangan pengendara. (lil).

Baca Juga:

  • Pemkot Malang dan Polresta Gelar Operasi Sadar Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas
  • Polwan Polresta Malang Kota Raih Juara 2 Lomba Menembak Kapolda Jatim Cup 2025
  • Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut
  • Jalan Sehat, Doorprize Melimpah: Polresta Malang Kota Peringati Hari Bhayangkara ke-79