MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – drg. Gina Gratiana, terdakwa perkara pencemaran nama baik dituntut 10 bulan denda Rp15juta Subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Indah Merdiana, SH, pada sidang tuntutan yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Senin (03/06/2024) siang.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Yoedi Anugerah Pratama, SH, MH, terdakwa yang akrab disapa Gina itu tampak duduk dikursi pesakitan sembari mendengarkan pembacaan tuntutan. Terdakwa juga didampingi para penasehat hukumnya, salah satunya, Dian Aminudin, SH, MH.
JPU Indah Merdiana mengatakan, terdakwa telah mengunggah sebuah kalimat yang mengandung unsur menghina atau pencemaran nama baik pelapor. “Itu yang kami buktikan dan terdakwa kami tuntut 10 bulan” ucap Indah Merdiana usai persidangan.
Dirinya menambahkan, dari pertimbangan JPU dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, ucapan terdakwa yang pernah diunggah telah memenuhi unsur pencernaan nama baik.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan saat ini sedang mengandung hamil tua.
“Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa telah menyerang kehormatan pelapor (red_ Hendry Irawan,” jelasnya.
Ketika disinggung apakah kedua belah pihak ada upaya damai? Menurut Indah, sejauh ini belum ada. Namun pada sebelumnya, sebelum perkara memasuki persidangan, kedua belah pihak telah dilakukan mediasi.
“Namun gagal, sehingga perkara ini berlanjut ke persidangan,” katanya.
Terpisah, Penasehat hukum Gina, yakni Dian Aminudin menegaskan bahwa pihaknya bakal melakukan pledoi (pembelaan). Dian pun menyebut bahwa pihaknya keberatan dengan tuntutan yang dibacakan dalam persidangan.
“Kami jelas keberatan, sebab dalam fakta persidangan apa yang telah dituduhkan itu tidak terbukti,”katanya.
Terlebih lagi, lanjut dia, telah ada surat keputusan bersama (SKB) tiga Mentri, yaitu Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, bahwa terkait permasalahannya masih ada proses hukum, maka laporan terkait tindak pidana ITE itu tidak bisa diproses.
“Kami keberatan, sebab apa yang dilakukan Klien kami merupakan pembelaan diri,” tutupnya.
Sebagaimana pernah dikabarkan, Gina Gratiana (32) telah dilaporkan oleh Hendry Irawan atas pencemaran nama baik. Putri dari FM Valentina itu pun kini menjadi pesakitan atas dugaan pencemaran nama baik secara elektronik atas laporan Hendry Irawan putra dari almarhum Hardi Soetanto. (Lil).