
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kasus penahanan ijazah yang menimpa puluhan karyawan dan eks karyawan Amul Massage Syariah telah memicu kemarahan publik. Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, menyatakan bahwa pelibatan aparat penegak hukum diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.
Ginanjar mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kasus yang terkuak, termasuk perjanjian kerja sepihak, penahanan dokumen pribadi, dan penalti bagi karyawan yang mencapai Rp45 juta. “Kami akan memanggil seluruh pihak yang terkait dengan kasus ini, termasuk owner Amul Massage Syariah,” tegas Ginanjar, Senin (16/06/2025).
Penahanan Ijazah dan Penalti
Ginanjar menjelaskan bahwa penahanan ijazah dan penalti bagi karyawan yang keluar atau dikeluarkan merupakan pelanggaran hak-hak karyawan. “Berdasarkan keterangan dari karyawan, memang di awal ada perjanjian untuk menyerahkan ijazah ke perusahaan. Namun SE dari Kemnaker menyebutkan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan penahanan ijazah karyawan atau dokumen pribadi lainnya,” jelasnya.
Dugaan Malpraktek
Ginanjar juga mengungkapkan adanya dugaan malpraktek dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Amul Massage Syariah. “Beberapa hal lagi terkait kebijakan teknis, seperti terapi untuk urat yang dilakukan oleh terapis tanpa sertifikasi keahlian,” urainya.
Upaya Penyelesaian

Ginanjar menyatakan bahwa upaya mediasi sebelumnya tidak efektif dan tidak menyelesaikan masalah. Oleh karena itu, pelibatan aparat penegak hukum diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini. “Kami berharap ijazah karyawan dapat segera dikembalikan dan ada pertanggungjawaban terkait kerugian yang diterima oleh karyawan,” pungkasnya.
Karyawan Menuntut Keadilan
Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Adanya mediasi sebelumnya saja tidak diketahui pihak kelurahan maupun kecamatan. Harapan kami, persoalan ini segera terselesaikan, hak atas ijazah kami bisa didapatkan.”

Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan bagi karyawan dan eks karyawan Amul Massage Syariah. (lil).