SURABAYA (surabayapost.id) – Notaris Radina Lindawati memberikan klarifikasi sebagai hak jawab atas pemberitaan surabayapost.id berjudul: “Dua Tanah Miliknya Raib, Warga Sumenep Lapor ke Polda Jatim”. Melalui surat tertulisnya, notaris Radina memberikan hak jawabnya.
“Bahwa kami keberatan dengan isi berita tersebut karena tidak didasarkan pada bukti yang sah. Berita tersebut telah mencatut nama kami selaku profesi notaris tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi dan crosscheck,” ujar notaris Radina, Senin (14/10/2019).
Notaris Radina menambahkan, isi berita tersebut tidak memberikan informasi yang berimbang dan cenderung menyudutkannya selaku notaris. “Sehingga seakan-akan kami ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana yang dimuat dalam berita tersebut. Kami dalam melaksanakan tugas selaku notaris telah melakukan verifikasi terhadap validitas dan keabsahan dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami sebelum membuat dan menyusun suatu akta,” jelasnya.
Disamping itu, lanjut notaris Radina, dalam rangkaian peristiwa yang dimuat dalam berita tersebut, dirinya hanya bertindak sebagai notaris pengganti dari notaris awal yakni Prof Lanny Kusumawati. “Namun fakta-fakta tersebut secara sengaja tidak disampaikan dalam berita tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Ahsan Aji, Pimred surabayapost.id mengatakan, memohon maaf jika pihaknya tidak melakukan konfirmasi dengan notaris Radina Lindawati atas pemberitaan tersebut. “Kami tidak bermaksud menyudutkan notaris Radina Lindawati,” jelasnya.
Leave a Reply