BATU (SurabayaPost.id) – Sekali sidang tindak pidana ringan (Tipiring) untuk pelanggaran penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang digelar di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Rabu (14/7/2021) kemarin, terkumpul Rp 10.240.000, uang denda.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr Supriyanto SH MH, Kamis (15/7/2021).
Menurut Supriyanto, sebagaimana sidang Tipiring pelanggaran terhadap Perda Prop. Jatim No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jatim No.1 Tahun 2019 tentang penyelenggaran ketenteraman.
“Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta Perwali Kota Batu No. 2 tahun 2021 tentang perubahan atas Perwali Kota Batu No. 78 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid – 19 yang diselenggarakan di Graha Pancasila Balai Among Tani Kota Batu kemarin,” katanya.
Itu, kata dia, prosesi sidang yang dilakasanakan secara virtual terdapat sejumlah 65 pelanggar yang terdiri dari berbagai pelanggaran tesebut.
“Bagi pelaku usaha yang masih melayani makan di tempat, mengadakan kegiatan kerumunan, tidak memakai masker,dan beberapa pelanggaran lainnya,” paparnya.
Lantas, papar dia, terhadap para pelanggar yang dimaksud, dikenakan denda bervareatif dan tergantung tingkat pelanggarannya.Untuk itu,besaran denda tersebut berdasarkan putusan Hakim PN Malang antara Rp 30.000, – s/d Rp 500.000, sehingga terkumpul sebesar Rp 10.240.000.
” Untuk kegiatan sidang tipiring tersebut, rencananya akan di gelar seminggu sekali untuk mendukung agar masyarakat mentaati penerapan PPKM Darurat Covid – 19 di Kota Batu,” timpal mantan Kajari Kabupaten Gorontalo ini, sembari berharap langkah ini berdampak positif bagi ketaatan masyarakat atas PPKM Darurat Covid – 19 di Kota Batu. (Gus)
Leave a Reply