Hasil Ops Tumpas Semeru 2023, Polresta Ringkus 26 Pelaku Peredaran Narkoba

TUMPAS SEMERU : Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto bersama Kasatresnarkoba Kompol Eka Wira Dharma saat menggelar konferensi pers hasil Ops Tumpas Semeru 2023 di depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota
TUMPAS SEMERU : Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto bersama Kasatresnarkoba Kompol Eka Wira Dharma saat menggelar konferensi pers hasil Ops Tumpas Semeru 2023 di depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Hasil Operasi Tumpas Semeru 2023, Polresta Malang Kota berhasil meringkus puluhan pelaku peredaran narkoba.

Sebanyak 26 pelaku diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota bersama Polsek jajaran dari 23 kasus. Hal itu diungkapkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Rabu (06/09/2023) pagi.

Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, operasi tumpas semeru digelar selama dua pekan. Terhitung sejak Senin 14 Agustus hingga Jumat 25 Agustus 2023 lalu.

“Ada sebanyak tiga kasus dan pelaku yang masuk dalam Target Operasi (TO). Dari target itu, justru kami berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus,” jelasnya.

Inilah tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota
Inilah tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota

Sebanyak 20 kasus non-TO ini, diungkap oleh Polresta Malang Kota maupun jajaran Polsekta yang dinaunginya. “Dari 23 kasus yang berhasil kami ungkap, petugas mengamankan sebanyak 26 tersangka,” lanjutnya.

Lebih detailnya, dari 23 kasus yang diungkap 18 kasus hasil penyelidikan dan penyidikan Satresnarkoba Polresta Malang Kota, dengan mengamankan 20 tersangka. Sementara, lima kasus hasil pengungkapan dilakukan oleh tiga Polsekta.

“Dari Polsekta Klojen, ada ungkap sebanyak dua kasus dengan tiga tersangka, Polsekta Lowokwaru, dua kasus dengan dua tersangka. Polsekta Kedungkandang, satu kasus dengan satu tersangka,” lanjut pria yang akrab disapa Buher itu.

Dari total 26 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan dua perempuan. Mereka berperan sebagai pengedar dan penyalahguna sebanyak 15 orang.

Inilah tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota
Inilah tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota

“Total kami mengamankan, barang bukti berupa Sabu-sabu sebanyak 109,67 gram dan Ganja sebanyak 523,7 gram,” lanjut mantan Kapolres Batu ini.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hukuman ancamannya variatif, mulai dari pidana penjara paling ringan empat tahun hingga pidana paling lama 20 tahun penjara.

“Apabila kita lihat bersama, dari jumlah barang bukti yang diamankan. Setidaknya kami bisa menyelamatkan 750 jiwa, khususnya generasi muda maupun masyarakat lain pada umumnya, yang secara terkhusus tinggal di Kota Malang,” pungkasnya. (Lil)

Baca Juga:

  • Polresta Malang Kota Bersama TNI Polri dan Forkopimda Kembali Gelar Sahur On The Road
  • Sidang Tuntutan Kasus Pabrik Narkoba Dengan Delapan Tersangka di PN Kota Malang Kembali Ditunda
  • Satreskrim Polresta Malang Kota Bekuk Maling Spesialis Bobol Toko Asal Pasuruan
  • Tim Resmob Polresta Malang Kota Bekuk Residivis Maling Spesialis Bobol Rumah
  • Tim Resmob Polresta Malang Kota Bekuk Maling Spesialis Bobol Rumah
  • Polresta Malang Kota Ajak Mahasiswa Jaga Kamtibmas dan Berbagi Dalam Kegiatan Sahur On The Road
  • Buron 3 Bulan, Copet di Kayutangan Heritage Diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota
  • Berkah Ramadan, Bhayangkari Polresta Malang Kota Bagikan 500 Takjil ke Pengguna Jalan
  • Walikota Wahyu Hidayat Apresiasi Hasil Ungkap Polresta Malang Kota Dalam Operasi Pekat Semeru 2025
  • Operasi Pekat Semeru 2025, Polresta Malang Kota Amankan 53 Tersangka dan Musnahkan Ribuan Botol Miras
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.