MALANG (SurabayaPost.id) – Diberi upah Rp 150 ribu menjadi kurir pil setan, NK ditangkap polisi. Warga Jalan KH Malik Dalam, Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini terancam dipenjara 10 tahun.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, didampingi Kapolsek Klojen AKP Akhmad Fani Rakhim menjelaskan, jika pelaku ditangkap petugas sesuai informasi dari masyarakat. Petugas kemudian langsung menuju kediaman NK guna melakukan pengintaian.
“Ada informasi dari masyarakat jika di kawasan Buring, ada peredaran obat terlarang. Hal itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas, melakukan penyelidikan hingga mendapatkan identitas pelaku,” bebernya.
Kemudian pada Senin (19/10/2020) kemarin, dilakukan penangkapan kepada pelaku di kawasan Jalan KH Malik Dalam. Pelaku saat itu kedapatan membawa satu toples putih berisi 1.000 butir pil dobel L. Pelaku mengaku akan mengirimkan barang tersebut kepada seseorang yang telah membeli barang tersebut.
“Satu toples ini berisi 1.000 butir dijual Rp 1,3 juta. Dan setiap barang yang laku per toples, NK ini mendapatkan upah Rp 50 ribu,” jelasnya.
Setelah itu, pelaku digelandang ke rumahnya. Di sana saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua toples putih berisi masing-masing 1.000 butir yang belum dikirim ke pembelinya.
Selain itu, juga didapati satu bungkus rokok berisi 31 butir pil dobel L. “Total barang bukti yang diamankan ada 3000 butir,” ungkapnya.
NK mengaku belum lama dan baru pertama kali menjual barang tersebut. Ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial K. Sampai saat ini, pelaku masih dalam penyelidikan.
“Pelaku dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 196 subsider Pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply