
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dalam rangka meningkatkan kolaborasi dan kepastian hukum antara Kejaksaan dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Sahabat BUMN/BUMD, Kamis (24/7/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan BUMN/BUMD dan stakeholder terkait.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, S.H., M.H, menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menangani persoalan hukum. “Kami percaya bahwa melalui kolaborasi antarlembaga, termasuk dukungan dari Intelijen dan pihak terkait lainnya, kita dapat membentuk sistem yang lebih solid dalam menangani persoalan-persoalan hukum,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, Kasubsi I Seksi Intelijen, Fajar K. Adhyaksa, S.H., M.H, menyampaikan materi terkait peran Jaksa sebagai Mitra Badan Hukum Publik, khususnya BUMN dan BUMD. “Jaksa tidak hanya hadir saat ada pelanggaran, tetapi juga dapat mendampingi sejak awal,” katanya. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran sosial strategis sebagai fasilitator hukum yang mendampingi, membina, dan memberi solusi.

Peran Jaksa sebagai Sahabat BUMN/BUMD meliputi:
- Konsultasi hukum
- Pendampingan penyelesaian sengketa
- Forum edukasi dan pelatihan hukum
- Pencegahan potensi masalah hukum dalam bisnis
Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum, membangun kepercayaan publik dan investor, serta mendukung bisnis yang berkelanjutan dan aman.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari arah pembangunan nasional, sebagaimana tercantum dalam RPCPN 2025–2045 dan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, yaitu transformasi kejaksaan yang humanis, akuntabel, dan modern. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi dan kepastian hukum antara Kejaksaan dan BUMN/BUMD, serta mendukung pembangunan nasional.
Dengan demikian, Jaksa Sahabat BUMN/BUMD menjadi salah satu contoh nyata dari komitmen Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam meningkatkan kolaborasi dan kepastian hukum di Kota Malang. (lil).