Jelang Akhir Tahun, Kejari Kota Malang Musnahkan BB Narkotika dan HP

Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang

MALANG (SurabayaPost.i).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menjelang akhir tahun 2020 musnahkan barang bukti (BB)  narkotika dan HP. Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (17/12/2020).

BB berupa narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender. Sedangkan untuk barang bukti HP dan timbangan dihancurkan memakai palu.

Kepala Kejari Kota Malang, Andi Dharmawangsa melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Malang, Ferdinan Cahyadi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.

Kasi BB dan Pengelolaan Barang Rampasan Kejari Kota Malang, Ferdinan Cahyadi pose bersama perwakilan BNN Kota Malang, Pengadilan Negeri Kota Malang, Polresta Malang Kota dan instansi terkait usai pemusnahan barang bukti

“Jadi setiap tahun kami memang rutin melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak dua kali. Untuk tahun 2020 ini, pemusnahan pertama dilakukan pada bulan Juli dan pemusnahan kedua pada bulan Desember ini. Jadi setelah barang bukti itu inkracht dari pengadilan, kami inventarisir lalu kami musnahkan,” ujar Ferdinan kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika serta beberapa HP dan timbangan elektrik.

“Dengan perincian barang bukti yaitu narkotika jenis ganja sebanyak 26 perkara dengan berat total 1.686,75 gram, barang bukti jenis sabu sebanyak 95 perkara dengan berat total 1.416,22 gram, barang bukti jenis pil / ineks dan obat obatan terlarang sebanyak 19 perkara dengan jumlah total 140.533 butir, dan beberapa puluh HP serta timbangan elektrik,” jelasnya.

Barang bukti narkotika jenis sabu dan pil doble L dimusnahkan dengan cara di blender

Dirinya juga menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil dari penindakan selama sekitar lima bulan.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari hasil penindakan periode bulan Agustus 2020 hingga Desember 2020,” tambahnya.

Ferdinan Cahyadi juga menambahkan barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar berupa narkotika.

“Memang perkara yang paling banyak kami tangani adalah perkara narkotika. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar adalah narkotika. Dan barang bukti itu  dimusnahkan agar tidak disalahgunakan orang orang yang tidak bertanggungjawab,” pungkas pria ramah tersebut. (Lil) 

Baca Juga:

  • Cegah Premanisme, Polresta Malang Kota Gelar Patroli Gabungan
  • Ketua PKDI Gresik : Pemanggilan Kades Oleh DPRD Melanggar UU Tentang Desa
  • Wujudkan Ngalam Tahes, Wali Kota Wahyu Hidayat Hadirkan Mbois Gym Terjangkau untuk Masyarakat
  • Buku Berjudul Brimob Penjaga Negeri, Karya Brigjen Pol Harry Kurniawan Siap Diluncurkan
  • Giri Kedaton Bonsai 2025, Pelopor Kontes Bonsai Kelas Bintang
  • Jelang Porprov Jatim 2025, DPRD Kota Malang Cek Kondisi GOR Ken Arok
  • UMKM Kota Malang Unjuk Gigi di ICE 2025 Munas VII APEKSI, Begini Kata Wali Kota Wahyu Hidayat
  • Diduga Gelapkan Serifikat Rumah, Bos Koperasi di Kota Malang Dilaporkan Warga Dau ke Polisi
  • Wali Kota Malang Tegaskan Komitmen pada Visi Indonesia Emas Lewat Munas VII APEKSI
  • BRI Cabang Batu Dukung Penuh Proses Hukum Oknum Karyawan Yang Ditangani Kejari
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.