SURABAYA (SurabayaPost.id) – Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengelar aksi di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/12).
Para buruh ini memberikan dukungan menjelang vonis hakim yang bakal dijatuhkan kepada Stella Monica Hendrawan, terdakwa kasus tindak pidana UU ITE.
Vonis pada Stella Monica ini dijadwalkan di bacakan pada hari ini, Selasa (14/12) pukul 9:00 wib. Namun terdapat beberapa hal sehingga sidang harus ditunda hingga beberapa jam.
Pantauan SurabayaPost.id, ratusan petugas kepolisian dan juga mobil water caonon diterjunkan untuk mengantisipasi aksi ini.
“Kita buktikan hari ini adalah gerakan konkrit, garakan yang tidak pro dengan elit politik manapun,”kata Salah seorang koordinator aksi.
Diketahui dalam perkara ini, terdakwa Stella Monica yang merupakan pemilik akun Instagram @Stellamonica.h dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa. Selain itu, dia juga dituntut hukuman denda sebesar 10 Juta.
Terdakwa dinilai Jaksa telah mencemarkan nama baik klinik L’VIORS dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.@ (Jun)
Leave a Reply