
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut 8 terdakwa kasus pabrik narkoba dengan penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Kota Malang dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim Yoedi Anugrah Pratama, S.H., M.H. di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Malang dengan agenda tuntutan pada Senin (14/04/2025) siang.
Tiga terdakwa yakni Irwansyah (25), Hakiki Afif (21) dan Raynaldo Ramadhan (23) menjalani sidang terlebih dahulu dengan dituntut pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (2) dengan pidana penjara seumur hidup.
Selanjutnya, JPU membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa lainnya yakni Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28) dituntut pasal pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 113 ayat (2).
Untuk terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha (23) dituntut hukuman mati, dan empat terdakwa lainnya pidana penjara seumur hidup. Hal yang memberatkan terdakwa Yudhi dituntut hukuman mati karena berperan merekrut terdakwa lainnya untuk bekerja di pabrik narkoba.