JPU Tuntut Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Hukuman Seumur Hidup dan Mati

JPU Tuntut Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Hukuman Seumur Hidup dan Mati, Senin (14/04/2025).
JPU Tuntut Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Hukuman Seumur Hidup dan Mati, Senin (14/04/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut 8 terdakwa kasus pabrik narkoba dengan penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Kota Malang dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim Yoedi Anugrah Pratama, S.H., M.H. di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Malang dengan agenda tuntutan pada Senin (14/04/2025) siang.

Tiga terdakwa yakni Irwansyah (25), Hakiki Afif (21) dan Raynaldo Ramadhan (23) menjalani sidang terlebih dahulu dengan dituntut pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (2) dengan pidana penjara seumur hidup.

Selanjutnya, JPU membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa lainnya yakni Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28) dituntut pasal pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 113 ayat (2).

Untuk terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha (23) dituntut hukuman mati, dan empat terdakwa lainnya pidana penjara seumur hidup. Hal yang memberatkan terdakwa Yudhi dituntut hukuman mati karena berperan merekrut terdakwa lainnya untuk bekerja di pabrik narkoba.

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang Tetapkan Satu Tersangka Atas Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Jalan Raya Langsep
  • Meriahnya Pasar Murah Yang Digelar Kejari Kota Malang, Ratusan Warga Berbondong Beli Kebutuhan Pokok
  • Kejari Kota Malang Gelar RJ Perkara Penganiayaan
  • Hari Pertama Bertugas, Walikota dan Wakil Walikota Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Kota Malang
  • Capaian Kinerja Kejari Kota Malang Tahun 2024, Ratusan Perkara Terselesaikan
  • Lampaui Target, Kejari Kota Malang Berhasil Gelar RJ 21 Kasus Selama 2024
  • Kasi Intelijen dan Kasi Pidum Resmi Berganti, Kajari Tri Joko Pimpin Setijab
  • Mahasiswa UMM Belajar Restorative Justice Langsung di Kejaksaan Negeri Kota Malang
  • Gandeng Pengadilan Negeri, Kejari Kota Malang Gelar Sosialisasi e-BERPADU
  • Tiga Poin Penting, Disampaikan Jaksa Agung RI Dalam Rakernis Kejaksaan RI Yang Diikuti Kajari Kota Malang Secara Virtual