
Ketua Tim JPU, Yuniarti Setyorini, S,SH, mengatakan, tiga terdakwa yang berperan sebagai kurir menjalani sidang terlebih dahulu karena lokasi kasusnya berada di Jakarta meski saling berhubungan. Sedangkan lima terdakwa lainnya sebagai pekerja di pabrik narkoba yang berada di Kota Malang.
“Dakwaannya memang sudah beda, kalau yang di Malang ini kan produksi, tapi kalau yang di Jakarta kan mengedarkan saja, hasilnya dari sini dikirim ke sana melalui ekspedisi,” kata JPU yang akrab disapa Yuniarti tersebut, Senin (14/4/2025).
Dirinya juga menyampaikan, hal-hal yang memberatkan tuntutan para terdakwa juga karena dianggap tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkoba. Kemudian, perbuatan para terdakwa dinilai telah merusak pembinaan usia muda, meresahkan masyarakat dan menarik perhatian masyarakat.
Sidang selanjutnya direncanakan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan para terdakwa yang digelar pada 21 April mendatang.
“Sidang selanjutnya, satu minggu setelahnya tanggal 21 dengan agenda pembelaan,” katanya.
Sementara itu, Penasehat hukum para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH, MH, mengatakan, pihaknya menyayangkan tuntutan yang diberikan oleh JPU karena dinilai terlalu memberatkan dan seharusnya tidak disamaratakan dengan alasan juga untuk bandar atau otak utama dalam kasus ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam hal ini peran mereka kan sebenarnya hanya sebagai pekerja, dan dia tidak tahu itu bahan apa yang dicampurkan, zat apa yang dicampurkan, intinya ada yang mengarahkan. Dan diatasnya para terdakwa ini sampai saat ini belum ada informasi kalau memang sudah ada pengembangan atau penangkapan,” kata Guntur.