JPU Tuntut Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Hukuman Seumur Hidup dan Mati

Penasehat hukum para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH, MH memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan
Penasehat hukum para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH, MH memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan

Dia juga menyayangkan, dalam tuntutan yang disampaikan JPU tidak ada sama sekali hal-hal yang meringankan diberikan kepada para terdakwa.

“Harusnya kan ada, mereka ini juga bukan pemeran utama, yang pertama, yang kedua mereka juga sebagai pekerja, yang ketiga mereka tidak pernah ditahan, dan mereka hanyalah korban jaringan. Dan yang terakhir, mereka kooperatif mulai awal sampai saat ini, sampai hari ini mereka kooperatif,” tegasnya.

Untuk itu, dalam nota pembelaan pada sidang berikutnya, pihaknya bakal mengupas dan berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan bahwa para terdakwa tidak semestinya mendapat tuntutan yang telah dibacakan JPU.

“Kami optimistis, pada pembelaan pekan depan akan meringkan klien kami,” harap advokat senior tersebut. (lil).

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang Tetapkan Satu Tersangka Atas Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Jalan Raya Langsep
  • Meriahnya Pasar Murah Yang Digelar Kejari Kota Malang, Ratusan Warga Berbondong Beli Kebutuhan Pokok
  • Kejari Kota Malang Gelar RJ Perkara Penganiayaan
  • Hari Pertama Bertugas, Walikota dan Wakil Walikota Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Kota Malang
  • Capaian Kinerja Kejari Kota Malang Tahun 2024, Ratusan Perkara Terselesaikan
  • Lampaui Target, Kejari Kota Malang Berhasil Gelar RJ 21 Kasus Selama 2024
  • Kasi Intelijen dan Kasi Pidum Resmi Berganti, Kajari Tri Joko Pimpin Setijab
  • Mahasiswa UMM Belajar Restorative Justice Langsung di Kejaksaan Negeri Kota Malang
  • Gandeng Pengadilan Negeri, Kejari Kota Malang Gelar Sosialisasi e-BERPADU
  • Tiga Poin Penting, Disampaikan Jaksa Agung RI Dalam Rakernis Kejaksaan RI Yang Diikuti Kajari Kota Malang Secara Virtual