Penasehat hukum para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH, MH memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan
Dia juga menyayangkan, dalam tuntutan yang disampaikan JPU tidak ada sama sekali hal-hal yang meringankan diberikan kepada para terdakwa.
“Harusnya kan ada, mereka ini juga bukan pemeran utama, yang pertama, yang kedua mereka juga sebagai pekerja, yang ketiga mereka tidak pernah ditahan, dan mereka hanyalah korban jaringan. Dan yang terakhir, mereka kooperatif mulai awal sampai saat ini, sampai hari ini mereka kooperatif,” tegasnya.
Untuk itu, dalam nota pembelaan pada sidang berikutnya, pihaknya bakal mengupas dan berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan bahwa para terdakwa tidak semestinya mendapat tuntutan yang telah dibacakan JPU.
“Kami optimistis, pada pembelaan pekan depan akan meringkan klien kami,” harap advokat senior tersebut. (lil).