BATU (SurabayaPost.id) – Pengelolaan aset desa di Kota Batu belum dilakukan sesuai dengan Permendagri dan Perwali. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu ,DR Supriyanto SH MH, Sabtu (29/5/2021) menyampaikan kewenangan Kades terkait pengelolaan aset desa dan dampak masalah korupsinya.
Untuk itu, mantan Kajari Kabupaten Gorontalo yang sapaan akrabnya Supriyanto menegaskan menyimpangkan pengeluaran keuangan desa dan menyimpangkan pendapatan desa itu korupsi.
“Karena aset desa berpotensi untuk memperoleh pendapatan desa.Maka harus dimaksimalkan pengelolaannya aset – aset desa di Kota Batu ,” pesannya.
Karena,kata dia, desa sekarang otonom, dan Kades dipilih oleh rakyat kemudian diberi kewenangan mengelola anggarannya sendiri.Artinya, mereka tengah diberi kewenangan untuk mengelola, termasuk pembangunan desa dan sebagainya.
” Yang perlu dimengerti Kades telah diberi sejumlah 113 kewenangan.Kewenangan itu diberikan kepada desa,” paparnya.
Yang perlu dipahami, papar dia, terkait pengertian dan pemahaman mengenai aset desa.
” Aset desa pemahamannya barang milik desa yang berasal dari kekayaan hasil desa yang dibeli melalui APBDes, jadi barang yang dimiliki desa baik itu barang milik asli desa maupun yang dipakai dari dana APBDes itu dikategorikan sebagai aset desa. Misalnya dana APBDes sudah cukup, kemudian desa membeli tanah untuk makam misalnya.Atau desa membeli untuk lapangan dan sebagainya,” terangnya.
Kemudian, terang dian yang perlu dipahami lagi pejabat pengelola aset desa, menurutnya poin penting yang pertama adalah Kades pemegang kekuasaan pengelola aset desa.
“Kades punya kewenangan yang mengelola aset – aset desa. Bahwa aset – aset yang ada di desa.Saya meyakini belum tertata dengan baik.Apalagi di Kota Batu peningkatan nilai tanah sangat luar biasa,” ujarnya.
Itu, ujar dia, kalau tidak segera tertata dengan baik , menurutnya bakal berpotensi bersengketa di kemudian hari dan menjadi problematika hukum. Selain itu aset desa digunakan untuk mendukung desa.
“Maka pemanfaatan pengelolaan aset – aset tersebut, hampir seluruh desa di Kota Batu pengelolaannya belum seluruhnya memenuhi ketentuan Permendagri maupun peraturan Wali Kota ( Perwali). Makanya saya berharap aset – aset tersebut, bisa tertata dan dikelola dengan baik,” mintanya.
Seperti halnya, kata dia, terkait aset desa yang dipinjamkan untuk apa dan sebagainya aturannya memamg boleh. Meski begutu, menurut dia, harus jelas.
“Bagaimana cara memberikan pinjam pakai atau sewa dan sebagainya dan kerjasamanya seperti apa.Untuk pihak ketiga harus memberikan imbalan dengan jangka waktu tertentu.Jadi kalau ada yang disewa, pemerintah desa harus mendapat imbalan dari yang pihak penyewa dengan jumlah tertentu,”ungkapnya. (Gus)
Leave a Reply