MALANG (SurabayaPost.id) – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan segera diterapkan di Kota Malang. Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (24/3/2021), rencananya E-TLE akan diterapkan sekitar bulan Juli 2021 mendatang.
“Kota Malang ini, direncakan nanti sekitar bulan tujuh atau delapan. Karena anggarannya baru masuk di PAK Banggar (Badan Anggaran) DPRD dan usulan Pemkot Malang di bulan Juli. Untuk titiknya, masih kami siapkan payung hukumnya,” ujar Kapolresta Leonardus Simarmata.
Ia menjelaskan sebelumnya, Polresta Malang Kota bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah melakukan studi banding ke Dinas Perhubungan Surabaya. Studi banding tersebut untuk mempersiapkan tilang elektronik di Kota Malang.
“Titik sudah disurvei oleh Kasatlantas dan Kadishub Kota Malang. Jadi semuanya sudah disurvei,” tambahnya.
Dirinya juga menerangkan selain E-TLE, juga akan dipasang dua kamera kecepatan atau speed camera. Melalui alat tersebut, polisi bisa mengidentifikasi pengendara yang melebihi kecepatan dengan mudah.
“Kamera E-TLE bisa face recognation dan number identification. Nantinya dari hasil pemantauan itu bisa diilhat, plat nomornya berapa dan siapa pemiliknya. Nanti hasilnya diklarifikasi di posko. Kemudian bukti pelanggaran, akan dikirim langsung ke rumah yang bersangkutan,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengungkapkan, bahwa ada 13 titik yang akan dipasangi kamera E-TLE.
“Rencananya dipasang di 13 titik, dengan 24 unit kamera E-TLE akan terpasang. Namun untuk speed camera, tidak bisa kami sebutkan dimana letaknya,” tandasnya.
Sementara itu dari data yang berhasil dihimpun, 13 titik tersebut adalah Simpang 3 PDAM Lama, Simpang 3 Borobudur, Simpang 3 Ciliwung, Simpang 3 Savana, Simpang 4 Kaliurang, Simpang 3 Trio 2, Simpang 3 Jembatan UB, Taman Krida Budaya, Simpang 3 Dinoyo, Simpang Sulfat, Rampal, Klenteng, Simpang 4 Gadang. (Lil)
Leave a Reply