MALANG (SurabayaPost.id) – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata meresmikan Pos Pantau Blackspot Therapy termasuk Covid-19, Rabu (12/5/2021). Pos pantau itu didirikan di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kapolresta Leonardus Simarmata mengatakan pos pantau tersebut didirikan untuk mencegah terjadinya kecelakan lalu lintas. Termasuk juga yang berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Ini (pendirian pos Blackspot Therapy) merupakan hasil evaluasi, karena di titik ini seringkali terjadi kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal. Penyebab laka lantas memang karena ada yang melanggar (peraturan dan tata tertib berlalu lintas). Namun di sisi lain, posisi dari lokasi ini ada gang kampung, sehingga kendaraan dari arah jalan besar melaju kencang dan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, di pos tersebut tidak hanya personel kepolisian yang berjaga. Namun, juga ada relawan medis dan petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
“Nanti (hasil pemantauan) di pos, akan dibawa ke forum lalu lintas. Dan pos Blackspot Therapy ini kami dirikan secara permanen, jadi bukan karena mau Lebaran. Tetapi memang hasil dari evaluasi, bahwa jalur ini termasuk jalur kategori blackspot,” terangnya.
Mantan Kapolres Batu ini juga mengungkapkan, mekanisme pos Blackspot Therapy dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Dengan cara mengingatkan kepada masyarakat, salah satunya yaitu mematuhi dulu batas kecepatan kendaraan dan rambu lalu lintas. Kalau hal tersebut dipatuhi dengan benar, pasti akan aman,” bebernya.
Disinggung mengenai apakah pihaknya akan mendirikan lagi pos Blackspot Therapy di lokasi yang berbeda, Leonardus Simarmata hanya menjawab secara singkat.
“Sementara disini dulu. Kami bukan masalah kuantitas, tapi kualitas yang kami kedepankan,” pungkasnya. (Lil).
Leave a Reply