MALANG (SurabayaPost.id) – Kepala SMKN 10, DL mengaku siap menyerahkan berkas yang diminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Kesiapan itu disampaikan DL lewat kuasa hukumnya, Tirmidzi Hussain SH MH saat di Kejari setempat, Rabu (2/6/2021).
Kala itu, sesuai rencana diagendakan pemeriksaan kepada Kasek SMKN 10 berinisial DL. Sebab, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran Babun.
Namun, karena DL sakit sehingga tidak dapat menghadiri panggilan pertama Kejaksaan. “Kondisinya sakit, tidak memungkinkan untuk datang. Sekarang dirawat di RSSA,” kata kuasa hukum DL, Tirmidzi Hussain SH MH.
Karena pertimbangan itu, dia meminta Kejari Kota Malang memberikan dispensasi penundaan pemeriksaan Senin (7/6) mendatang. “Kami sudah minta penundaan. Senin besok siap datang sekalian membawa beberapa barang bukti yang dibutuhkan Kejaksaan,” terang dia.
Menurut dia, beberapa barang bukti tersebut antara lain Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait kasus yang didalami Kejari. Sebab, ada beberapa LPJ yang terkait. “Pokoknya yang dibutuhkan pihak pidsus kejaksaan,” sebutnya.
Dia pun memberikan jaminan bila kliennya tidak akan lari atau mangkir. ” Klien kami akan kooperatif sesuai prosedur penyidikan,” kayanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Malang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) di SMKN 10 Malang. masih tetap dilanjutkan. Kuasa HUKUM DL, Habib Abu Bakar Salim sempat mengaku akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Surabaya.
Kasi Pidsus Kejari Kota Malang Dino Kriesmiardi membenarkan hal itu. “Ya, saya sempat dengar kabar itu (melapor ke Kejari), tapi kami rasa itu hanya ungkapan kemarahan sesaat si DL,” kata dia.
Tak sebatas menduga-duga, pihaknya juga telah memastikan benar tidaknya laporan tersebut ke Kejati di Surabaya. “Tapi, tidak laporannya tidak ada,” kata dia.
Sebelumnya, DL melalui kuasa hukum yang lama, Habib Abu Bakar Salim melaporkan Kejari Kota Malang ke Kejati di Surabaya Kamis (27/5/2021) lalu. Hal itu dilakukan karena dia menilai ada kejanggalan dalam menetapkan DL sebagai tersangka.
Sementara itu, Kajari Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH menyatakan DL sudah mengganti pengacaranya yang lama dengan yang baru, Tirmidzi Hussain SH MH. “Iya, dari DL sudah ganti lagi (pengacara),” ucap dia.
Ia menjelaskan, salah satu keberatan DL terkait penanganan kasus dugaan korupsi oleh Kejari Kota Malang menyangkut penunjukan tim ahli dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang yang dianggap tidak sesuai prosedur. Andi menyebut bahwa penunjukan itu sudah sesuai.
“ITN itu kami ambil sebagai ahli untuk menilai bangunannya. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, terdapat kekurangan volume dan kualitas dengan kerugian negara sekitar Rp 500 juta,” beber dia.
Karena itu kata dia, hasil yang masih dalam pendalaman tersebut akan dikirimkan ke inspektorat provinsi. “Tujuannya agar diaudit lagi,” pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply