Kasus Pailit PT Gusher, PN Surabaya Tolak Eksespi Terdakwa

Persidangan Virtual terdakwa DAS di PN Surabaya/foto: Junaedi

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menolak eksespi atau nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum DAS, calon Advokat magang yang didakwa menggunakan surat kuasa palsu untuk mempailitkan PT Gusher Tarakan.

Majelis hakim menyatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara sistematis, cermat dan memuat kronologi pidana yang didakwakan pada terdakwa DAS.

Sedangkan Nota eksepsi dari terdakwa, dinyatakan hakim tidak memenuhi syarat seperti yang termuat dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP. Eksepsi itu dinyatakan hakim telah masuk kedalam pokok perkara, sehingga majelis menolak dan tidak mempertimbangkan eksepsi kuasa hukum.

“Mengadili, keberatan kuasa hukum tidak dapat diterima, melanjutkan pemeriksaan ini seperti yang termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” kata Ketua majelis Hakim, Martin Ginting, membacakan amar putusan selanya, di ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/8/2021).

Mendengar eksepsinya ditolak, kuasa hukum DAS, Agus Sanoto mengatakan menghormati dan bakal mengikuti proses hukum perkara ini hingga selesai. “Kami akan ikuti proses hukum,” kata dia singkat.

DAS merupakan calon Advokat yang magang di Kantor Hukum Siregar & Rekan, Jalan Nusantara Raya No. 205 RT. 04 RW. 09 Kel. Beji, Depok Utara.

DAS bersama-sama dengan FS  (DPO), telah menggunakan kuasa palsu untuk mempailitkan PT Gusher Tarakan. Ia bertindak seolah-olah mendapat kuasa dari Leny, warga Tarakan, Kalimantan Utara. Padahal Leny bukanlah kreditur PT Gusher.

Mengetahui namanya dijadikan sebagai Kreditur Fiktif dalam perkara PKPU/Pailit, Leny kemudian melaporkan mereka pada polisi.

Selain itu, Leny juga tidak dapat memanfaatkan ruang usahanya yang berada di Grand Tarakan Mall (GTM), disebabkan PT Gusher selaku pengelola GTM dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, akibat ulahnya para terdakwa.

Sebelum melarikan diri, FS sudah tiga kali  memenuhi panggilan Polisi untuk diperiksa (BAP) oleh Penyidik Polrestabes Surabaya. 

Namun, setelah ditetapkan tersangka pada 21 September 2020, FS tidak diketahui keberadaannya dan kabur dari kasus ini. Saat ini, polisi tengah memburunya untuk segera diadili di Pengadilan.@ [jun ]

Baca Juga:

  • Hari Pertama Lebaran, Lapas Kelas 1 Malang Layani 1050 Pengunjung
  • Kapolresta Dampingi Ketua Bhayangkari Kota Malang Kunjungi Pospam dan Posyan Operasi Ketupat Semeru 2025
  • Kado Lebaran, Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 29 Maret 2025
  • Polresta Malang Kota Bersama TNI Polri dan Forkopimda Kembali Gelar Sahur On The Road
  • Lagi, HM Ikhsan Bagikan Beras ke Warga Slamparejo Jabung
  • AKD Gresik Bubar, PKDI Pusat Bisa Kendalikan Kades se Indonesia
  • Abah Ikhsan, Pengusaha Asal Arjosari Kota Malang Kembali Bagikan 6 Ton Beras Kepada Masyarakat
  • Kado Hari Raya, Sebanyak 1750 Warga Binaan Lapas Kelas 1 Malang Dapat Remisi
  • Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Hari Raya, Lapas Kelas 1 Malang Gelar Apel Siaga dan Razia Blok Hunian
  • Mudik Gratis Bersama PJT I, Perjalanan Dipastikan Aman, Nyaman dan Menyenangkan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.