BATU (SurabayaPost.id) – Pelapor dugaan pencabulan di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, SDS (29), diminta untuk datang dalam gelar persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang. Pernyataan itu ditegaskan kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang, Rabu (23/02/22).
Bukan tanpa alasan, SDS melalui LPSK sebelumnya meminta persidangan digelar secara teleconfrence (virtual). Selain itu, pelapor juga diketahui tidak datang dalam sidang ke dua ini.
Jeffry menegaskan pihaknya ingin mendengar secara langsung keterangan-keterangan dari SDS dalam persidangan.
“Jangan sampai sidang ini dibuat online, kami hanya ingin mendengar secara langsung keterangan saksi korban,” kata Jeffry, sewaktu dikonfirmasi sembari menyebut bahwa sidang hari ini ditunda dikarenakan ada salah satu hakim terpapar covid.
Jeffry tetap membantah segala tuduhan yang selama ini dilayangkan kepada kliennya. Ia juga menyesalkan adanya demontrasi yang menyudutkan kliennya terkait perkara yang masih dalam proses pembuktian.
Biarkanlah proses persidangan berjalan dengan baik dan percayakan kasus ini kepada aparatur penegak hukum yang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa ada prasangka yang tidak baik.
“Sekali lagi kami yakin bahwa klien kami tidak melakukan apa yang didakwakan dan kami siap untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Mohon kepada seluruh masyarakat bijaksana dalam menilai kasus ini, Ingat seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Dikesempatan yang sama, Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo membenarkan adanya permohonan LPSK yang meminta persidangan kasus tuduhan pencabulan JE disidangkan secara daring. Namun, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pihak pengadilan.
“Kita sudah melakukan diskusi terkait surat permintaan dari LPSK yang meminta sudah dilakukan secara daring namun semua tetap sepenuhnya hak dari pihak Pengadilan Negeri Kota Malang, karena yang melangsungkan sidang berada di kewenangan majelis hakim,”terang Edi.
Menyikapi intervensi Komnas PA yang meminta terdakwa JE supaya dilakukan penahanan, Humas PN Kota Malang Muhammad Indarto dalam hal ini menegaskan, perihal penahanan adalah ranah Kewenangan Majelis hakim. Siapapun tidak dapat melakukan intervensi.
“Apakah majelis hakim akan menahan atau tidak dari terdakwa ini, kembali saya sampaikan itu adalah kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim dan itu tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Karena, majelis hakim yang tahu bagaimana proses persidangan ke depan,”tandas Indarto. (Gus/lil).
Leave a Reply