BATU (SurabayaPostmid) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melaksanakan Restorative Justice (RJ) penyelesaian perkara pencurian sepeda motor, antara pelaku dan korban di “Pondok Seduluran” Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (30/8/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota, Batu Agus Rujito, SH, MH di dampingi Kasi Intelijen Edi Sutomo, SH, MH dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Yogy Sudharsono, SH serta Jaksa Mediator Abdul Ghofur, SH, bertemu korban dan pelaku.
Dalam pelaksanaan RJ tersebut, disaksikan oleh Kepala Desa Junrejo, Penyidik Polsek Junrejo, Bhabinkamtibmas Desa Junrejo serta Babinsa Desa Junrejo.
Perlu diketahui berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kejari Batu Nomor: Print 775 /M.5.44/Eoh. 2/08/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 dengan tersangka Muhammad Farid.
Isi surat dimaksud, menghentikan penuntutan perkara An. Muhamad Farid. Surat ketetapan ini dapat dicabut kembali, apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik atau penuntut umum atau ada putusan praperadilan, yang telah mendapat putusan akhir dari pengadilan tinggi, yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.
Menurut Kajari Batu Agus Rujito, alasan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan dalam kerangka pikir keadilan restoratif dimana dengan mempertimbangkan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat,” ujarnya.
Kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum, sehingga proses perdamaian dapat dilaksanakan.
“Kepada Muhammad Farid, yakni pada hari ini Selasa 30 Agustus 2022 resmi bebas dari tahanan, berdasarkan Keadilan Restoratif. Kepada Muhammad Farid agar selalu berkelakuan baik di manapun berada, dan jangan sampai mengulangi perbuatannya lagi,” pesan Agus.
Dan jika mengulangi lagi, menurutnya akan dibatalkan surat ketetapan ini.
Untuk diinformasikan, kronologis perkara 362 KUHP dengan tersangka Muhamad Farid, pada Minggu 19 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB tempat kejadian perkara (TKP) di halaman Pabrik CV. Delta Raya, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
Pelaku telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Silver tahun 2006 Nopol W-3087-NW, Noka MH34D70016J167543, Nosin 4D7167499, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Yakni, milik saksi Yuvie Pradana dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, bahwa ketika tersangka mengambil unit sepeda motor anak kunci kontak masih menempel pada sepeda motor, sehingga tersangka dengan mudah mengambil sepeda motor milik saksi Yuvie Pradana.
Maksud dan tujuan tersangka mengambil sepeda motor adalah untuk dijual dan uang hasil penjualannya akan dipergunakan untuk menebus atau membayar lunas sepeda motor milik ibunya yang tengah dijaminkan atau gadaikan.
Namun belum sempat menjual sepeda motor tersebut, tersangka sudah ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian.
Sebelumnya, upaya perdamaian telah dilakukan pada Kamis 18 Agustus 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Batu, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Ghofur, SH sebagai Mediator dengan hasil perdamaian, pelaku meminta maaf kepada korban dan menyesali atas perbuatannya. (Gus)
Leave a Reply