BATU (SurabayaPost.id) – Kejari Kota Batu, melakukan penyuluhan hukum perkara waris / perdata dan sosialisasi program jaga desa. Program tersebut dilaksanakan dengan pemerintah Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, di Wahana Desa Wisata, Bring Raharjo, Desa Junrejo, Kota Batu, Selasa (17/11/2020).
Giat yang digagas Kajari Batu dan Kades Junrejo tersebut, tujuannya untuk pembekalan perkara hukum bagi lembaga desa dan pelayanan publik.Dan terkait progran jaga desa.Hal tersebut, dibenarkan Kajari Batu, Dr Supriyanto SH MH, usai giat tersebut digelar.
Menurut Supriyanto, sekitar dua bulan yang lalu telah dilaunching program jaga desa bersama Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko yang diikuti semua Kades dan Lurah se Kota Batu di Kantor Among Tani Kota Batu.
“Ini sebuah angan-angan saya bahwa tugas Kejaksaan tidak hanya pada posisi menegakkan hukum secara represip menindak ,menangkap dan menahan pelaku tindak pidana,” Supriyanto.
Meski begitu, Supriyanto mengaku akan lebih mengutamakan pencegahan mencari akar permasalahannya yang terjadi di masyarakat. Sehingga dirinya bisa tahu problematika hukumnya bisa terlihat.
“Solusinya dengan program jaga desa, kami berupaya menjaga masyarakat dan menjaga desa agar masyarakat desa bisa hidup bahagia dan sejahtera serta jauh dari permasalahan hukum yang melilit dalam kehidupan sehari – hari yang beragam ,” ungkapnya.
Dan itu, ungkap dia, tidak hanya sasarannya pada masyarakat desa saja. tapi, menurut dia, sasarannya juga bagi pengelola keuangan di desa.
“Pak Kades Junrejo, dan jajarannya kami selalu mengingatkan agar pengelolaan keuangan desa dilakukan sebaik mungkin, evektif, evisien transparan akuntabel dan sebagainya,” pesannya.
Karena, menurut Supriyanto, itu adalah tugas nya dalam rangka mengawasi pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa, yang menurutnya ini masuk dalam program jaga desa.
“Itu, yang mengena dalam sasaran perangkat desa.Artinya Kades dan jajarannya.Namun tidak berhenti pada perangkat desa saja.Kami harus memberikan kontribusi possitif pada seluruh masyarakat di Kota Batu bahwa mereka bisa merasa aman , nyaman dalam hidup berumah tangga,” harapnya.
Dan itu, harap dia, masyarakat jauh dari problematika hukum, sehingga ia lakukan salahsatunya konsultasi hukum baik secara langsung masyarakat datang pada Kejaksaan Batu, maupun dirinya yang datang blusukan atau keluyuran ke masyarakat.
“Dalam rangka menjemput problematika pada masyarakat. Dan teman-teman sudah melihat bersama bahwa banyak permasalahan yang terjadi yang spontanitas disampaikan kepada kami. Dan itu hanya sebagaian kecil yang mungkin sudah naik kepermukaan,” paparnya.
Padahal, papar dia,didalam masih banyak permasalahan yang belum terungkap. Untuk itu, dalam pertemuan awal ia meminta diberikan ruang yang seluas-luasnya kepada Kades Junrejo, maupun pada masyarakat untuk berkomunikasi aktif dengan dirinya.
“Kami dari Jaksa melayani untuk berkonsultasi hukum agar dapat langsung ke Kantor kami ketemu saya atau Jaksa saja. Atau kami yang datang langsung kepada masyarakat, atau dua – duanya tidak datang, dan mereka cukup datang ke Kantor Desa setempat melalui media online, daring.Karena kami sudah mewacanakan dengan jajaran Pemerintah Desa se Kota Batu,” terangnya.
Itu, terang dia, untuk membuat aplikasi konsultasi hukum melaluhi online/daring dan perangkatnya perlu disiapkan. Dengan begitu, kalau itu terjadi dan terlaksana dengan baik, maka ia meyakini pelanggaran hukum di Kota Batu bakal minim.
“Bahkan tidak ada. Kalau pelanggaran hukum telah minim. Apalagi sudah tidak ada, saya yakini juga masyarakat tentunya akan memudahkan tugas kami dan apararat penegak hukum seperti kepolisihan. Situasi aman nyaman dan tidak ada pelanggran tindak kejahatan tentunya perekonomian di Kota Batu akan tumbuh baik,” ujarnya.
Terkait dengan itu semua, menurut mantan Kajari Kabupaten Gurontalo tersebut, salahsatu implementasi dan konsep jaga desa yang digagas nya untuk di Kota Batu.
“Mengingat permasalahannya cukup kompleks dan semua problematikanya ada. Tapi yang paling menonjol terkait masalah hukum penyalahgunaan narkoba.Itu perkara data statistik yang paling banyak,” jelasnya.
Dan itu, jelas dia, sudah sempat ia singgung. Tapi menurut dia, juga tidak mudah mempengaruhi mereka.
“Dengan cara bercanda dan cara melawak, dan diajak gurau siapa tahu bisa tersentuh dan kita sampaikan kepada masyarakat luas juga perkara-perkara yang lain. Termasuk KDRD yang cukup banyak mungkin juga masalah ekonomi yang mempengaruhi,” tegasnya.
Dan itu, tegas dia, sangat mengapresiasi yang luar biasa kepada Kades desa setempat dan jajaran maupun Babinsa dan Babinkantibmas dengan mendukung program Kades untuk memberikan pencerahan kepada warga masyaakat saat ini.
“Dan ini menjadi terobosan baru agar penegak hukum tidak ditakuti oleh masyarakat, tapi ini menjadi mitera atau teman dan menjadi lawan konsultasi dan berbicara, karena masyarakat adalah majikan kami, dan kami mendapat gazi karena rakyat,” timpalnya.
Sementara itu, Kades Junrejo, Andi Faizal Hasan, mengaku sangat mengapresiasi dengan program ini.Dan ia mengaku pula tidak akan berbicara yang lalu dan sebagainya.
“Kajari Dr Supriyanto SH MH ini, tengah memberikan harapan baru dan pencerahan yang baru, terkait beliunya mau blusukan kebawah yang didampingi beberapa para stafnya telah memberikan penyuluhan hukum pada warga kami,” katanya.
Karena, kata dia, memang belum pernah ada, Kajari yang mau blusukan ke desa-desa seperti ini. Dan ini, menurut Faizal belum pernah tejadi, di Kota Batu, bahkan daerah lain, kalau tidak salah, dirinya memang belum pernah mendengarnya.
“Program beliau ini kami sambut dengan senang hati dan kami siap memfasilitasi konsultasi hukum atau penyuluhan sampai ke bawah yang seperti disampikan beliaunya itu. Program jaga desa dan penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi kami dan masyarakat,” ngakunya.
Apalagi, seperti yang disampaikan Kajari, terkait persoalan yang ada , dan tidak langsung main tangkap dan main tahan. Karena, dia ada kebijakan dan akan dilihat dulu bagiamana akar persoalannya.
“Ini program yang luar biasa. Kami dan rekan – rekan Kades yang lain se Kota Batu sudah sepakat mendudukung beliau. Program – programnya dan salah satunya tadi pelayanan konsultasi hukum secara online melalui perangkat yang kita siapkan nantinya bersama Kades – kades yang lain di desanya masing – masing,” janjinya.
Itu, terkait kepetingan warga setempat ketika akan konsultasi hukum terkait persoalan, menurutnya tidak harus datang ke Kejaksaan dan mereka tinggal datang ke Kantor desa saja.
“Dengan alat komunikasi perangkat daring yang kita siapkan nantinya bisa langsung konek dan konsulatasi hukum dengan pihak Kejaksaan Negeri Batu,” pungkasnya (Gus)
Leave a Reply