Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Lakukan Redistribusi Warga Binaan untuk Lindungi Sistem Pemasyarakatan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Lakukan Redistribusi Warga Binaan untuk Lindungi Sistem Pemasyarakatan. (ist).
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Lakukan Redistribusi Warga Binaan untuk Lindungi Sistem Pemasyarakatan. (ist).

MEDAN (SurabayaPost.id) – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan serangkaian redistribusi atau pemindahan warga binaan ke beberapa wilayah dengan berbagai tujuan, Rabu (25/06/2025).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa langkah ini akan terus gencar dilaksanakan untuk memberantas peredaran narkoba di Lapas dan Rutan.

“Zero narkoba adalah harga mati,” tegas Menteri Agus.

Ia menjelaskan bahwa penentuan Warga Binaan High Risk yang dipindahkan ke Nusakambangan telah melalui penyidikan, penyelidikan, dan assesment sesuai ketentuan yang berlaku.

Hampir 1000 warga binaan dari beberapa wilayah Indonesia telah dipindahkan ke Lapas-Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan. Menteri Agus menyebutkan bahwa tindakan tersebut bukan tanpa alasan dan dasar yang jelas.

“Pemindahan ini bukan hanya tentang memindahkan fisik seorang warga binaan yang telah dinilai high risk ke lapas yang baru. Tetapi ini tentang upaya menyelamatkan warga binaan lain dari paparan narkoba dan tindakan negatif lainnya,” ungkapnya.

Selain itu, Menteri Agus juga menyebutkan bahwa pembinaan menjadi salah satu alasan urgensinya dilakukan pemindahan. Di Lapas yang lebih tepat, diharapkan perubahan sikap mereka yang lebih baik dan tidak mengulangi kembali kesalahannya.

“Karena tujuan dari Pemasyarakatan adalah tentang pembinaan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat,” tambahnya.

Menteri Agus juga mengungkapkan bahwa redistribusi warga binaan juga bertujuan untuk menurunkan overcrowding di beberapa Lapas atau Rutan. Over kapasitas rata-rata secara nasional saat ini adalah sekitar 100 persen, namun di banyak lapas, terjadi over kapasitas hingga ratusan persen.

Contohnya Lapas Bagansiapi-siapi yang over kapasitas hingga 1000 persen. Usaha yang telah dilakukan dalam menurunkan tingkat overcrowding, selain redistribusi, pemberian hak bersayarat seperti remisi, PB, CB, dan CMB serta pembangunan lapas baru.

Menteri Agus juga mengungkapkan semangatnya untuk mendukung implementasi pidana non pemenjaraan yang diatur di dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

“Kami kementrian IMIPAS melalui peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) siap mendukung diterapkannya pidana alternatif, seperti yang sudah terbilang sukses pada kasus Anak, di mana rekomendasi ketetapan Diversi dan putusan non penjara dari Pembimping Kemasyarakatan Bapas, mampu berkontribusi dalam penurunan hunian Anak di Pemasyarakatan sekitar 250%,” pungkas Menteri Agus.

Menurut data dari SDP Ditjenpas, hunian Anak di Lapas dan Rutan turun tajam setelah implementasi Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dari yang sebelumnya di angka 7 ribuan, turun hingga saat ini di angka 2000 an Anak.

Selain itu, Menteri Agus mendorong optimalisasi putusan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba, daripada putusan penjara yang berdampak over loadnya lapas dan rutan. Termasuk penerapan Restorative Justice (RJ) pada setiap tahap penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus ringan yang tidak berpotensi merusak rasa keadilan masyarakat. (lil).

Baca Juga:

  • Kemenimipas Gelar IPPAFest, Menteri Imipas: Festival Ini Bukan Sekadar Perayaan, Tetapi Juga Tempat Lahirnya Garapan dan Semangat Baru