SURABAYA (SurabayaPost.id) – Ketua Umum (Ketum) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Dr Sri Untari Bisowarno bersama Sekjen Dekopin Drs Sarjono Amsan mempublikasikan legalitas Dekopin. Publikasi yang dilakukan di Surabaya, Jumat (11/9/2020) itu diakui untuk meluruskan informasi yang selama ini membingungkan masyarakat.
“Akhir–akhir ini publik dibuat bingung karena melihat berita–berita di media nasional yang memberitakan adanya dualisme kepengurusan ditubuh organisasi Dekopin. Karena itu perlu dilakukan pelurusan berita agar publik dapat mengetahui siapa sebenarnya pengurus Dekopin yang sah untuk masa bhakti 2019- 2024,” kata Sri Untari Bisowarno saat didampingi Sarjono Amsan.
Lalu Sri Untari Bisowarno menjelaskan dasar-dasar hukumnya. Menurut dia, Dekopin adalah organisasi gerakan koperasi yang dibentuk melalui Anggaran Dasar. Anggaran Dasar Dekopin disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi.
Dijelaskan dia bahwa Dekopin melaksanakan Munas di Makassar pada tanggal 11-14 November 2019. Munas itu mengubah Anggaran Dasar
Dekopin yang disahkan Presiden melalui Keppres 6/2011 dan Anggaran Rumah Tangga Dekopin yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Munas Nomor 04/MUNAS/DEKOPIN/IX/2011.
Padahal, lanjut dia, berdasarkan ketentuan Pasal 33 AD/ART Dekopin mengatur bahwa Perubahan AD/ART itu hanya dapat dilakukan pada Munas yang khusus diselenggarakan untuk mengubah AD/ART. “Berdasarkan ketentuan itu, perubahan AD/ART Munas Makassar tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelas dia.
Itu mengingat, terang dia, Munas Makassar sejatinya menjadi akhir kepengurusan HAM Nurdin Halid dkk. Sebab, Nurdin Halid telah menjabat Ketum Dekopin selama dua periode. Yakni periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 19 AD Dekopin yang disahkan oleh Keppres No.6/2011 menyatakan bahwa masa jabatan Pimpinan Dekopin adalah lima tahun (ayat 1) dan masa jabatan paling lama dua kali berturut-turut (ayat 3). Ketentuannya seperti itu,” tutur Sri Untari.
Makanya, kata Sri Untari yang juga Sekretaris DPD PDIP Jatim ini, pengurus Dekopinwil dan Dekopinda tidak setuju dengan akrobat hukum HAM Nurdin Halid dkk. Sebab mereka secara sengaja menabrak aturan hukum dengan mengubah isi Anggaran Dasar Dekopin.
Untuk itu, tutur Sri Untari, pengurus Dekopinwil dan Dekopinda melanjutkan Munas Dekopin ke Ruang Jade Hall, Hotel Claro, Makassar. Karena kapasitas ruang Jade Hall Hotel Claro tidak mencukupi maka berpindah tempat di Hotel Mercure, Makasar.
Mereka menggelar Munas yang sesuai dengan Anggaran Dasar yang ada dalam Keppres No. 6/2011. Akhirnya, mereka secara aklamasi memilih dan menetapkan Dr Sri Untari Bisowarno MAP sebagai Ketua Umum Dekopin untuk periode Masa Bhakti 2019-2024.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan Paripurna Dewan Koperasi Indonesia Nomor: SKEP/04/DEKOPIN/I/2020 tentang Pengesahan Pimpinan, Pengawas, Sekretaris Jenderal, Penasihat dan Majelis Pakar Dewan Koperasi Indonesia Masa Bhakti 2019-2024.
Karena itu, Pemerintah Republik Indonesia yang memperhatikan fakta-fakta tersebut diatas melalui Pendapat Hukum Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 telah bersikap dan telah pula memberikan pendapat hukum.
Isinya menyebutkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, pembentukan Organisasi Dekopin harus disahkan oleh pemerintah; perubahan Anggaran Dasar Dekopin yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkopersian harus disahkan oleh Pemerintah.
Selain itu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dekopin masih berlaku dan belum berubah. Sehingga, pemilihan HAM Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin yang melalui perubahan Anggaran Dasar Dekopin dan langsung memberlakukan perubahan tanpa pengesahan Pemerintah adalah bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Pemilihan Ketua Umum Dekopin yang tepat adalah yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu Munas Dekopin yang memilih Dr. Sri Untari Bisowarno MAP sebagai Ketua Umum Dekopin untuk periode 2019-2024,” jelas dia.
Berdasarkan hal tersebut diatas dan memperhatikan kondisi saat ini, dimana Nurdin Halid, dkk yang secara melawan hukum menyampaikan kepada publik bahwa dirinya sebagai Ketua Umum Dekopin dan/atau pengurus Dekopin yang seolah sah dan oleh karenanya secara tanpa hak telah menggunakan logo, symbol dan atribut Dekopin serta menguasai kantor Sekretariat Dekopin di Jl. Raya Pasar Minggu No. 97 B Jakarta Selatan, melakukan kegiatan – kegiatan yang mengatasnamakan Dekopin, menyurati pemerintah, swasta dan pihak –pihak lain padahal tindakan tersebut adalah melawan hukum (illegal),” jelasnya.
Karena itu, Sri Untari berharap, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, bisa memahami dan berbesar hati untuk menaati hukum yang berlaku di Indonesia in casu terhadap isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Koperasi Indonesia yang disahkan oleh Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi. “Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta menghindari adanya kerumitan hukum dikemudian hari, dimohon untuk tidak berkomunikasi dan bekerjasama dengan pengurus Dekopin selain dari pengurus yang sah yaitu Dekopin yang dipimpin oleh Dr Sri Untari Bisowarno, MAP,” pungkasnya. (aji)
Leave a Reply