Komisi B DPRD Kota Malang: Pasokan Air Bersih Harus Tetap Terjamin

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji. (istimewa).
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji. (istimewa).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Komisi B DPRD Kota Malang menegaskan pentingnya menjaga pasokan air bersih untuk kebutuhan dasar masyarakat Kota Malang. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan DPRD Kabupaten Malang yang meminta pasokan air bersih ke Kota Malang dihentikan, Kamis (26/06/2025).

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, menyatakan bahwa pihaknya menghargai keprihatinan DPRD Kabupaten Malang terkait kompensasi pasokan air. Namun, penyelesaian persoalan tersebut harus tetap mengutamakan dialog dan tidak merugikan hak dasar masyarakat Kota Malang atas akses air bersih.

“Kami di Komisi B DPRD Kota Malang menghargai keprihatinan saudara kami di Kabupaten Malang, namun saya tegaskan, air adalah kebutuhan dasar warga Kota yang harus terus terjamin. Jika skema harga yang berjalan saat ini tidak melanggar aturan nasional, maka penyelesaiannya harus melalui dialog yang adil, bukan dengan penghentian sepihak yang berpotensi merugikan masyarakat,” tegas H. Bayu Rekso Aji.

Komisi B DPRD Kota Malang juga membuka ruang untuk evaluasi bersama jika memang terdapat kebutuhan penyesuaian tarif, mengingat kerja sama pengelolaan air ini merupakan kerja sama antarpemerintah daerah (G to G) yang telah melalui proses resmi dan difasilitasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kerja sama ini adalah kerja sama G to G yang berlaku hingga akhir tahun 2025 ini. Jika memang ada usulan penyesuaian tarif, tentu bisa dibahas bersama. Kami menghargai perjanjian yang sudah disepakati, apalagi perjanjian ini dimediasi langsung oleh KPK, sehingga sudah memiliki dasar yang kuat,” tambahnya.

Komisi B DPRD Kota Malang menegaskan bahwa Kota Malang selalu terbuka untuk membangun komunikasi dan mencari solusi terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak, tanpa mengorbankan kepentingan dasar masyarakat. “Kami siap duduk bersama, mencari jalan tengah yang terbaik, demi keberlanjutan dan keadilan bagi kedua daerah,” pungkas H. Bayu Rekso Aji.

Komisi B berharap semua pihak tetap menjaga semangat kolaborasi antardaerah demi terciptanya pelayanan publik yang adil, berkelanjutan, dan harmonis di Malang Raya. (lil).

Baca Juga:

  • Program DBHCHT Kota Malang Dinilai Belum Efektif, Komisi B DPRD Minta Perubahan Regulasi
  • Fraksi DPRD Kota Malang Pertanyakan Komitmen Pemkot dalam Menangani Permasalahan
  • Pansus DPRD Kota Malang Klarifikasi Perda PBJT Makanan dan Minuman, Jangan Salah Tafsir
  • RPJMD Kota Malang: Fraksi DPRD Soroti Kesenjangan Ekonomi dan Lingkungan