
BATU (SurabayaPost.id) – Sekertaris Komisi C DPRD Kota Batu Ady Sayoga soroti keberadaan toko modern di Jalan Panglima Sudirman yang ditengarahi belum mengantongi izin lengkap sudah beroperasi beberapa bulan.
Hal tersebut menurut Ady Sayoga menjadi perhatian khusus agar tidak semakin liar ketika ada pembiaran dari pihak dinas terkait Pemkot Batu.
“Seluruh bidang usaha, terutama toko modern, harus mematuhi regulasi perizinan sebelum beroperasi.Jangan beroperasi dulu, lantas berdalih izinnya masih dalam proses,” ujar Yoyok sapaan akrabnya Ady Sayoga, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, toko modern tersebut harus memiliki izin lengkap sesuai aturan dan prasyarat hukum yang berlaku.
“Jika sudah lengkap izin – izinnya, baru boleh beroperasi. Terkait toko di Panglima Sudirman, nanti akan kita kroscek ke dinas terkait untuk memastikan kejelasannya,” tegasnya.
Yoyok menambahkan, terkait pengurusan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang kini lebih transparan dan cepat. Menurutnya hal tersebut, seyogyanya membuat para pelaku usaha lebih bersemangat mengurus izin. Oleh karena itu, ia akan terus memantau terkait proses perizinan tersebut.
“Proses perizinan harus memantau agar tidak berlarut-larut dan menghindari potensi konflik di tengah masyarakat. Bila aturan tetap tidak diindahkan oleh pengembang, maka perizinan harus mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP agar ada tindakan tegas yang dilakukan,” katanya.
Terkait toko modern tersebut, ia berjanji secepatnya akan diklarifikasi ke dinas terkait kelengkapan perizinannya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Batu, Tauchid Baswara, membenarkan bahwa toko modern tersebut baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara perizinan lainnya masih dalam proses.
Demikian pihaknya mengaku sudah memanggil dan mengonfirmasi bahwa toko itu memang masih mengantongi NIB dan perizinan lainnya belum lengkap, dan masih dalam proses. Hal tersebut disampaikan Tauchid Baswara ketika dikonfirmasi pada Kamis (20/2/2025)
Menariknya, Tauchid ketika ditanya apakah toko tersebut diperbolehkan beroperasi meskipun izinnya belum lengkap, Ia tidak memberikan jawaban yang jelas.
“Bahwa dalam regulasi terbaru, usaha dengan risiko rendah atau modal di bawah Rp 1 miliar di luar kategori bangunan diperbolehkan beroperasi hanya dengan NIB,” ujar Tauchid.
Lantas ujar dia, menilai toko tersebut tidak menjual berbagai kebutuhan, hanya menyiapkan makanan, sehingga masuk dalam klasifikasi usaha dengan risiko rendah dan modal di bawah Rp 1 miliar.Jika tempat usaha memiliki risiko tinggi atau modal di atas Rp 1 miliar, menurutnya tidak diperbolehkan beroperasi tanpa izin lengkap.
“Kami akan terus mengawasi dan mengawal proses perizinan toko tersebut. Tim perizinan dan bidang pengawasan telah mendampingi pemilik usaha guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Setelah toko berdiri, menurutnya tim dari perizinan dan pengawasan langsung melakukan pendampingan.
“Kami sudah melakukan klarifikasi dengan mengundang pemilik usaha. Jika nantinya tidak ada tindak lanjut dari pihak pemilik, kami bisa mengeluarkan rekomendasi ke Satpol PP untuk melakukan penindakan. Namun, waktunya masih belum bisa kami pastikan,”tutupnya. (Gus)